Apakah Masih Mahrom

Fiqih Muamalah, 13 Februari 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Pak Ustadz,

Mohon pencerahannya.. Tahun 2011 saya menikah siri dengan Janda 2 orang anak putri yang masih kecil2. Namun qodarulloh pernikahan kami hanya berlangsung selama 2 tahun saja. Diakhir-akhir perkawinan kami, saya baru mengetahui kalau mantan dulu memalsukan Akta Cerai dengan suami yang terdahulu sehingga menurut pendapat orang-orang bahwa perkawinan kami itu tidak sah dan dikategorikan saya berzina selama dua tahun dengan mantan. Adapun hubungan kami setelah berpisah baik2 saja terkadang saya masih sering memberikan bantuan uang sekolah untuk kedua anaknya atau sekedar untuk membeli baju. Baru-baru ini saya bertemu dengan kedua anak putri mantan saya yang sudah beranjak dewasa, mereka peluk saya dan bergelendotan manja, dimana tidak berubah kelakuannya seperti saat mereka masih kecil waktu masih bersama saya.

Yang saya mau tanyakan apabila perkawinan siri saya dulu dengannya tidak sah atau halal, bagaimana dengan status kedua orang anaknya yg sudah gadis saat ini apa benar mereka tetap mahrom saya? Jadi saya tidak perlu khawatir bila bersentuhan atau memegang tangannya. Demikian Pak Ustadz mohon pencerahannya. Wa'alaikum salam.



-- Iiba (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Keabsahan pernikahan anda dengan janda tersebut tergantung pada statusnya saat dia anda nikahi, apakah saat itu dia sudah bercerai dengan suaminya dan sudah habis masa iddahnya, kalau belum cerai atau sudah cerai tetapi belum habis masa iddahnya, maka berarti pernikahan anda dengannya tidak sah secara hukum Islam dan karenanya kedua anaknya bukan mahram anda.

Tetapi kalau janda tersebut saat anda nikahi sudah bercerai dengan suaminya dan sudah habis masa iddahnya, maka berarti pernikahan anda dengannya sah secara hukum dan kedua anaknya menjadi mahram anda. Demikian, semoga Allah berkenan  untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA