Istri Tidak Dihargai

Pernikahan & Keluarga, 17 Maret 2025

Pertanyaan:

Istri yang tidak pernah dihargain suami nya bahkan jadi bahan emosi nya Bagaimana solusinya menangapi karakter suami seprti itu 



-- Rini (Jakarta Utara)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahu wabarakatuhu

Ketika seseorang laki-laki dan perempuan memutuskan untuk menikah, tentu keduanya pasti sudah mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. sehingga ketika keduanya sudah menikah tidak ada lagi yang merasa didhalimi dan iabaikan karena dia tidak mndapatkan haknya dan hanya dituntut menunaikan kewajibannya.

Diantara kewajiban suami kepada istrinya adalah:

  1. Memberi nafkah, baik nafkah lahir maupun batin. Allah berfiman:


"...وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."(QS. Al baqarah:233)
dan Allah berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7)

  1. Menjaga diri dan keluarganya dari kemaksiatan dan dosa. Artinya, suami wajib menjaga keluarganya dari sengatan api neraka. Allah berfirman:

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. at-Tahrîm/66:6)

  1. Berlaku baik kepada istrinya. istri berhak diperlakukan dengan baik. Tidak boleh seorang suami bersikap kasar dan bengis kepada istrinya, kecuali istrinya berbuat salah. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩

Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa [4]: ayat 19).

Dan Rasulullah saw bersabda:

 خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي 

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Ibnu Majah)

Kehormatan istri adalah kehormatan suami,kehormatan suami adalah kehormatan istri. Jika suami memperlakukan istrinya dengan baik, hal itu sama dengan memperlakukan dirinya dengan baik. suami yang menghina dan menjatuhkan istrinya, maka hal itu sama dengan menghina dan menjatuhkan dirinya sendiri. Karena suami ibarat pakaian istri dan istri pakaian suami. Allah Azza Wa Jalla berfirman :

 …هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ… "

Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para suami), dan kalian adalah pakaian bagi mereka (QS Al-Baqarah : 187)

Jika suami tidak mau atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, padahal istrinya telah memenuhi kewajibannya kepada suaminya, kemudian istri tidak bisa menerima dan tidak sabar dengan keadaannya, maka dia diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya atau mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Tetapi sebelum menjatuhkan pilihan berpisah, sebaiknya diupayakan terlebih dahulu untuk ishlah dengan melibatkan kedua keluarga besar suami dan istri, untuk mencari solsi terbaik bagi keduanya. Allah berfirman dalam al-Qur’an Qs. An-Nisa 4:128.

وَاٍن ِ اﻣْﺮَاَة ٌ ﺧَﺎ ﻓَﺖ ْ ﻣِﻦ ْ ﺑَﻌْﻠِﮭَﺎ ﻧُﺸُﻮْزًا اَوْاِﻋْﺮَاﺿًﺎ ﻓَﻼ َ ﺟُﻨَﺎح َ ﻋَﻠَﯿْﮭِﻤَﺎ اَن ْ ﯾﱡﺼْﻠِﮭَﺎ ﺑَﯿْﻨَﮭُﻤَﺎ ﺻُﻠْﺤﺎ وَاﻟﺼﱡ ﻠْﺢ ُ ﺧَﯿْﺮ ٌ وَاُﺧْﻀِﺮَت ِ اﻻَْﻧْﻔُﺲ ُ اﻟﺸﱡﺢ ﱠ وَاِن ْ ﺗُﺤْﺴِﻨُﻮْا وَﺗَﺘﱠﻘُﻮْا ﻓَﺎِن ﱠ ﷲ َ ﻛَﺎن َ ﺑِﻤَﺎﺗَﻌْﻤَﻠُﻮْن َ ﺧَﺒِﯿْﺮًا

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Demikian yang bisa disampaikan,semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc