Suami Mendiamkan Istri

Pernikahan & Keluarga, 18 Maret 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

saya janda membawa 2 anak, menikah kembali dengan bujang sudah 3 tahun. Saat ini sedang hamil 8 bulan. Kami menjalani LDR karena perbedaan tempat kerja. Sejak oktober 2024, suami sering ribut agar saya menyerahkan anak-anak saya ke keluarga mantan suami. Pertengkaran itu terus memuncak hingga Desember 2024. Sejak Januari 2025 hingga saat ini (Maret 2025). Suami memutus kontak total dengan saya, semua media sosial di blokir, hanya bisa komunikasi lewat email. Saya temui tidak mau. Saya ajak mediasi baik melalui keluarga, hingga ke atasan di tempat kerja nya juga tidak mau.

Suami pernah berkata lewat email bahwa kita sudah tidak ada apa-apa lagi. Tapi saat sy tanya kejelasan, apa beliau menjatuhkan talak ke saya, tidak di respon apa-apa. Saya sangat bingung dan cemas terlebih saya akan melahirkan dan di sini saya merantau sendirian. 



-- Sasa (Bandung)

Jawaban:

wa alaikum salam warhmatullahi wabarakatuhu.

Perkataan suami anda bahwa antara anda dan dia tidak ada apa-apa lagi adalah termasuk kata talak. terbukti dia memutus semua kontak dengan anda dan tidak mau melakukan pertemuan dan mediasi. Sejak kalimat itu disampaikan kepada anda,maka telah jatuh talak. selanjutnya anda menjalani masa iddah. Masa iddah berlangsung sampai anda melahirkan. Dan jika suami anda melakukan rujuk sebelum anda melahirkan,maka tidak dibutuhkan akad nikah baru,cukup suami anda menyatakan bahwa dia merujuk anda. Akan tetapi jika dia tidak merujuk anda sampai anda melahirkan,maka anda tertalak bain shughra,jatuh talak satu. Dan jika dia ingin rujuk maka dibutuhkan akad nikah baru.

Allah berfirman:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. (QS. Thalaq:4)

Selama anda masih memiliki waktu untuk mengupayakan untuk kembali bersama,maka lakukan yang terbaik untuk suami,agar supaya mau kembali ke pangkuan anda. Sebaiknya anda juga mendiskusikan kembali permintaan suami, yaitu menyerahkan pengasuhan anak kandung anda dengan keluarga ayahnya. Semoga dengan anda melakukan diskusi ulang,akan terbuka kesepakatan yang baik dan menguntungkan anda dan suami.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc