Assalammualaikum, bagaimana hukumnya jiga saya seorang istri meminta kepastian sikap atas suami saya. Saya menikah dengan seorang duda yang sudah 2 x nikah dan punya anak 5, selama pernikahan nafkah lahir bisa dibilang sangat jarang diberikan suami. saya sudah punya anak 3 dari pernikahan ini, kebutuhan anak2 dan rumah saya yang tanggung. setelah dicari tau suami lebih prioritaskan kebutuhan anak-anak dari mantan istri pertama, bahkan kebutuhan mantan istri. itu bagaimana hukumnya? apa kah saya harus bertahan atau minta cerai saja, karena jujur saya sakit hati setelah tau itu, sudah berkali-kali saya ajak bicara, suami selalu mengelak, dan ungkit pemberian dia, padahal sebagian pemenuhan kewajiban dia tetep ujung-ujungnya di bebankan ke saya sebagai istri, dan jadi hutang saya juga. karakter suami yang lebih sering menghindar membahas permasalahan ini, yang membuat saya jengah untuk lanjut lagi. mohon nasihatnya untuk saya
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
Terkait kewajiban memberi nafkah keluarga, maka suamilah yang wajib memberi nafkah, bukan istri. Jika istri ingin berperan dalam mencukupi nafkah keluarga,maka tugasnya hanya membantu saja. Istri tidak dibebani nafkah keluarga.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja dan berpenghasilan, maka penghasilan suami harus diprioritaskan untuk keluarganya,dan jika ada kekurangan, maka istri boleh membantu kekurangan tersebut. Bukan sebaliknya, yaitu semua penghasilan istri untuk keluarga dan jika ada kekurangan, maka harta suami yang dipakai menambahi kekurangan tersebut.
Seorang suami yang bercerai dan telah memiliki anak, kemudian dia menikah lagi dengan wanita lain dan memiliki anak dari istri keduanya itu, maka dia tetap berkewajiban menafkahi anaknya dari istri pertama dan wajib menafkahi istri dan anaknya dari istri kedua. Istri pertamanya tidak berhak mndapatkan nafkah dari mantan suaminya, karena dia telah menjadi orang lain, adapun anak masih punya hubungan nasab dengannya.
Dalam keadaan seperti itu, hendaknya seorang suami pandai menghitung dan membagi nafkah untuk anak dari istri pertamanya dan nafkah keluarganya yang sekarang. Agar dia bisa adil hendaknya dia menghitung kebutuhan pokok yang wajib dia berikan kepada anak-anaknya dari istri pertama dan untuk keluarganya yang sekarang. Dia harus berlaku adil. Karena jika dia tidak berlaku adil maka dia telah berlaku dhalim kepada keluarga. Dan jika istri keduanya tidak terima dengan perilaku suaminya yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab,maka dia berhak menuntut keadilan. Dan jika dia tidak bisa bersikap adil, maka istrinya boleh mengajukan gugatan cerai atau memilih bersabar menghadapi sikap suaminya itu.
Sebelum gugatan cerai menjadi pilihan,sebaiknya diupayakan untuk dilakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Mediasi lewat musyawarah adalah jalan yang terbaik utuk menghindari perselisihan keluarga.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)