Bagaimana hukum solat pertama jika kita merasa ragu atau batal tapi sebenarnya sudah sah namun kita tidak tahu hal tsb. Kemudian malah mengulang solat. Apakah solat yang pertama diterima Allah walaupun kita mengulang solat?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Shalat yang anda telah anda laksanakan, kalau anda telah yakini bahwa shalat tersebut sudah anda laksanakan sesuai aturannya (syarat2, rukun2 dan wajib2nya telah terpenuhi), maka anda tidak lagi perlu untuk mengulanginya, keraguan yang anda rasakan setelah selesainya shalat tersebut sama sekali tidak berdampak pada batalnya shalat yang telah anda laksanakan tersebut. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.