Sholat

Sholat, 28 Maret 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum w.r w.b

Ustadz saya saat shalat Jumat pada sujud rakaat terakhir terasa keluar kentut,tetapi masih ragu yang dikeluarkan kentut atau tidak,dan saya mencium bau seperti kentut tetapi saya tidak bisa memastikan itu bau kentut.apakah sholat saya batal dan perlu di qadha?apakah saya dihukumi murtad karena kentut dalam keadaan shalat tetapi tidak membatalkan shalat tersebut ? شكرًا لك 



-- Rayyan (Semarang )

Jawaban:

Waa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau anda hanya dalam keadaan ragu ragu, maka anda tidak perlu untuk membatalkan shalat, karena ragu ragu itu tidak berdampak hukum, kecuali anda yakin bahwa anda memang kentut, maka saat ada keyakinan tersebut, anda wajib untuk membatalkan shalat ,kemudian berwudhu dan mengulangi shalat, dan hal tersebut tidak sampai menjadikan anda murtad

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika seseorang di antara kalian merasakan ada sesuatu di perutnya yang membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya ataukah tidak. Maka, dia jangan keluar dari masjid (membatalkan shalat) sebelum mendengar suara atau mencium (bau) angin.” (HR. Muslim)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA