Benda Terkena Najis

Thaharah, 31 Maret 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Pak Ustadz.

Ijin bertanya bagaimana hukumnya suatu kain atau baju yang diletakan di atas kursi, yang kursi tersebut sudah terkena air liur anjing yang sudah mengering. Apakah kain tersebut juga najis dan harus disucikan dengan mencuci 7(tujuh) kali dengan air dan salah satunya menggunakan tanah.  

Terima kasih, wa'alaikum salam



-- Praya (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kain atau baju kering yang diletakkan di atas kursi najis yang sudah mengering tidak menjadi najis karenanya, Hal ini karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah, baik najis maupun benda yang terkena najis. Jika keduanya kering, maka najis tidak akan berpindah dan benda tersebut tetap dianggap suci. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 
 


-- Agung Cahyadi, MA