Cara Hitung Warisan

Waris, 1 April 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum... 

Mohon izin bertanya, ayah saya meninggal dunia memiliki harta warisan sebidang tanah yg di titipkan ke ibu kandung saya dengan jumlah anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 1 orang. Beberapa tahun kemudian ibu saya menikah lagi dan memiliki anak 2 laki-laki dan satu perempuan. Waktu pun berjalan ibu saya meninggal dunia

Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara menghitung pembagian warisan dari almarhum bapak kandung saya, dan adakah gak waris dari anak-anak tiri tersebu, mohon penjelasan



-- Abdul (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

1). Semua aset yang ditinggalkan oleh ayah anda adalah harta warisan yang menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup saat ayah anda meninggal, dengan pembagian sebagai berikut :

~ Istri  = 1/8

~ 3 anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)

2) Ketika ibu anda meninggal, maka semua asetnya + warisan dari ayah anda adalah harta warisan almarhumah, yang menjadi hak milik semua ahli warisnya yang hidup saat almarhumah meninggal, dengan pembahgian sebagai berikut :

~ Suami (kalau masih hidup saat ibu meninggal) = 1/4

~  6 anak   = sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1

Jadi, anak2 ibu dari suami yang kedua (saudara tirianfda) tidak mewarisi dari ayah anda, tetapi mewaris dari ibu anda

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA