Assalamu'alaikum...
Mohon izin bertanya, ayah saya meninggal dunia memiliki harta warisan sebidang tanah yg di titipkan ke ibu kandung saya dengan jumlah anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 1 orang. Beberapa tahun kemudian ibu saya menikah lagi dan memiliki anak 2 laki-laki dan satu perempuan. Waktu pun berjalan ibu saya meninggal dunia
Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara menghitung pembagian warisan dari almarhum bapak kandung saya, dan adakah gak waris dari anak-anak tiri tersebu, mohon penjelasan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
1). Semua aset yang ditinggalkan oleh ayah anda adalah harta warisan yang menjadi hak milik ahli warisnya yang hidup saat ayah anda meninggal, dengan pembagian sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 3 anak = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)
2) Ketika ibu anda meninggal, maka semua asetnya + warisan dari ayah anda adalah harta warisan almarhumah, yang menjadi hak milik semua ahli warisnya yang hidup saat almarhumah meninggal, dengan pembahgian sebagai berikut :
~ Suami (kalau masih hidup saat ibu meninggal) = 1/4
~ 6 anak = sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1
Jadi, anak2 ibu dari suami yang kedua (saudara tirianfda) tidak mewarisi dari ayah anda, tetapi mewaris dari ibu anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb