Assalamu'alaikum ustadz, ada seorang bapak usia 70thnan dimana beliau sakit susah untuk jalan, kalaulah bisa butuh bantuan 2-3orang untuk megangngi bliau. Sementara bliau cuma tinggal sama putranya 1. Apakah bliau tetap ada kewajiban sholat Jum'at, mohon penjelasannya terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang Muslim yang sulit berjalan tanpa bantuan, tetap diwajibkan shalat Jumat jika kondisi fisiknya memungkinkan untuk menghadiri shalat berjamaah, meskipun dengan bantuan orang lain. Namun, jika kondisi fisik sangat memburuk dan membahayakan, maka diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.