Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya ingin bertanya apakah jika suami mengusir anak dan istri sudah termasuk talak, dan sudah berkali kali suami mengucapkan pergi dari rumah ini kalo sudah tidak bisa di atur, pokok permasalahannya adalah anak laki laki saya susah diatur, ketika ayahnya memarahinya dia selalu melawan dan menjawab semua kemarahan ayahnya, sedangkan ayahnya sudah berkali kali memaklumi dan memaafkan tapi selalu di ulangi kembali terkadang ayahnya kalo sudah berada di puncak amarah mengeluarkan kata kata yang tidak pantas diucapkan sehingga si anak pun membalas ucapan yang sama. Sebetulnya si anak ini masih bisa diatur ketika emosinya sudah reda, sedangkan ayahnya masih dengan prinsipnya kalo tidak bisa diatur pergi dari rumah. Apa yang harus saya lakukan, saya sampai putus asa terkadang punya pikiran kalo pengen mati harus dengan anak, kasihan g punya sanak saudara. Kalo pergi, pergi kemana, saya tidak punya pekerjaan. Dan saya tetap bertahan meski diusir berkali kali
--
Ratna (Pasuruan)
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pengusiran istri oleh suami bisa menjatuhkan talak dan bisa juga tidak. Hal itu tergantung dari niat dari pengusiran itu. Karena mengusir istri bisa termasuk lafadz talak kinayah. Jika suami dengan pengusiran itu berniat talak, maka jatuh talak, dan jika tidak ada niat talak,maka tidak jatuh talak.
Macam-macam kalimat talak. Kalimat talak/shighat talak ada dua macam:
- Sharih/tegas dan jelas. Adalah kalimat talak yang diucapkan seorang suami kepada istrinya dengan menggunakan kalimat lugas dan jelas yang langsung munjukkan bahwa dia mentalak/menceraikan istrinya. Pada umumnya semua orang memaknai kalimat itu sebagai talak, tidak ada makna lain. Contohnya, perkataan suami kepada istrinya:”kamu saya talak/cerai”. Semua orang paham bahwa suaminya mentalak/menceraikannya.
- Kinayah: yaitu kalimat yang bias maknanya, tidak langsung atau sindiran. Kalimat yang terucap bisa bermakna talak dan bisa juga bukan talak. Karena kalimat itu multi makna, karena itu dibutuhkan kejelasan niat dan maksud dari yang mengucapkannya. Jika dia berniat talak, maka jatuhlah talak. Jika tidak berniat talak, maka tidak jatuh talak. Contohnya: perkataan suami kepada istrinya.”aku pulangkan kamu ke rumah orangtuamu”. Kalimat tersebut kalimat kinayah. Kalimat itu bisa bermakna suaminya benar-benar hanya bermaksud memulangkan istrinya saja tanpa ada maksud lain,dan bisa juga bermakna dia mentalak istrinya dengan memulangkan ke ruamh orangtuanya. Jika suami dengan kalimat itu berniat mentalak istrinya, maka jatuhlah talak. Seakan-akan suami mengatakan, ”aku ceraikan kamu dan aku pulangkan kamu ke rumah orangtuamu, karena kamu bukan lagi istriku ”. Tetapi jika suami itu tidak berniat mentalak, tapi hanya berniat memulangkan istrinya ke rumah orangtuanya agar dia mendapatkan nasehat dari orangtuanya, atau ada niat lain selain talak,maka tidak jatuh talak.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)
--
Amin Syukroni, Lc