Bagaimana jika suami belum bisa memfasilitasi untuk mempertahankan hafalan qur'an istri sehingga hafalan nya hilang, pernikahan sudah 8 tahun, tapi suami masih berniat dan berusaha memfasilitasi dengan mencarikan partner untuk mengulang hafalan qur'an meski belum menemukan yang tepat dan terkendala faktor ekonomi dan jam kerja suami dan istri yang tinggi,dan suami tidak memiliki latar belakang penghapal qur'an dan bacaan nya masih kurang bagus, jika istri meminta cerai di karenakan hal ini maka perlu di kabulkan atau tidak? Terimakasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Suami tidak perlu mengabulkan permintaan istri yang meminta cerai dikarenakan suami belum bisa memfasilitasi istrinya untuk mempertahankan hafalannya. Karena mempertahankan hafalan quran itu adalah tugas penghafal itu sendiri, bukan tugas orang lain. Kewajiban suami adalah bertanggung jawab dalam urusan keluarganya dalam memenuhi kebutuhannya. Yaitu kebutuhan pokonya berupa sandang,pangan dan papannya serta kebutuhan pokok lainnya.
Suami tidak bisa disalahkan karena hafalan istri yang tidak bisa dipertahankan. Karena sesungguhnya mempertahankan hafalan itu bisa dilakukan dengan beragam cara yang tidak memerlukan biaya besar dan tidak memerlukan orang lain. yang dibutuhkan adalah kemauan keras dengan kesungguhan dalam menjaganya. Jika ada kemauan,pasti aka nada jalan.
Meminta cerai adalah perkara besar. Tidak boleh dilakukan kecuali ada alasan besar. Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga)“. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Perceraian adalah prestasi iblis yang paling besar. Karena itu dia mencoba memisahkan suami dan istri agar bercerai dengan beragam cara. Dari cara yang paling halus dengan alasan yang tampak benar sampai dengan cara yang paling kasar dan tak bermoral .
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)