Penyaluran Uang Riba

Fiqih Muamalah, 2 Mei 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustad. Sesuai yang ana pahami bahwa bagi hasil dari bank syari'ah di Indonesia digolongkan riba. Untuk penyaluran uang riba ini bisa digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas umum dan bisa diberikan kepada fakir miskin atau orang yg membutuhkan. Pertanyaannya :

1. Bolehkah uang riba diberikan kepada saudara kandung seperti adik/kakak atau paman?

2. Bolehkan uang riba hanya diberikan ke satu orang saja yg kebetulan sangat membutuhkan (terjerat hutang dan tidak mampu bayar)?

Syukron jazakallohu khoiron,



-- Bagus (Tulungagung )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Bahwa riba itu adalah haram hukumnya, adalah merupakan kesepakan seluruh Ulama', namun apakan uang riba itu tidak boleh dimanfaatkan sama sekali?

Yang pasti dan disepkati bahwa yang haram untuk memanfaat uang riba itu adalah 4 golongan yang disebutkan dalam hadist shahih berikut :

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim).

Dan untuk yang selain 4 golongan tersebut, para ulama masih perbedaan pendapat, tapi mayoritas ulama ulama membolehkan dimanfaatkan uang riba untuk kepentingan ummat islam, seperti diberikan kepada orang2 miskin yang membutuhkan, untuk kemaslahatan umum, seperti membut sumur, memperbaiki fasilitas umum dan sejenisnya. Berdasarkan hal tersebut, maka in syaa Allah uang riba boleh disalurkan kepada mereka yang anda tanyakan tersebut, apabila mereka membutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan primernya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamum'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA