Assalamualaikum saya mau tanya ustd pas sholat berjamaah yang dikeraskan suaranya atw jahr kita kan membaca Al Fatihah sehabis imam membaca alfatihah lalu pada rakaat ketiga dan keempat yang tidak dikeraskan bacaan alfatihah nya apakah kita boleh membaca alfatihah bareng imam
razra lampung
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam shalat berjamaah (dalam madzhab Syafii), makmum berkewajiban untuk tetap membaca suroh Al Fatihah, baik pada saat imam menjahrkan bacaan (dalam rakaat perta dan kedua) atau pada saat imam tidak menjahrkan bacaan.
Pada saat bacaan dijahrkan, waktu makmum membaca suroh Al Fatihah adalah setelah bacaan imamnya (kalau imam memberikan jeda waktu), tetapi kalau imam tidak memberikan jeda waktu, maka makmum bisa membaca suroh al fatihah berbarengan dengan bacaan imamnya. Dan dalam shalat yang tidak dijahrkan, bacaan makmumnya bisa berbarengan dengan bacaan imamnya
Demikian, semioga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.