Suami selingkuh dan hamilin perempua lain, saya sudah setuju untuk menikahkan mereka tapi pihak perempuan idaman tersebut tidak bersedia di 2. Suami jadi sering emosi dan mengatakan cerai, hampir 5 bulan berlalu dan masih dalam situasi seperti ini. Suami sebenarnya mau jalani keduanya karna ragu juga dengan pernikahan dengan wanita idamannya jadi tidak berani cerai saya juga. Jadi suami kerap memberikan ancaman cerai jika perempuan tersebut ingin kejelasan statusnya. Sekarang kehamilan wanita idamanya tidak bertahan alias keguguran jadi suami saya lega dan tidak perlu tanggung jawab, suami sekarang sedang perbaiki hubungan lagi dengan saya. Saya ingin tanya, bagaimana hukum cerai sebelumnya? dari 5 bulan itu mungkin sudah puluhan kali mengatakan cerai bahkan ada yang terrtulis, apakah saya dan suami perlu menikah lagi?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Perceraian adalah sesuatu yang serius. Jika terjadi perceraian maka terlepaslah ikatan pernikahan suami dan istri saat itu juga. Karena itu kita harus berhati-hati dalam membuat keputusan bercerai. Dari pertanyaan yang disampaikan. Ada yang belum jelasa bagi kami apa,yang sesungguhnya dilakukan suami kepada istrinya. Apakah dia hanya sering mengatakan kata-kata cerai ataukah dia telah sering menceraikan istrinya.
Mengucapkan kata-kata cerai tidak akan menjadi perceraian selama kata-kata cerai itu tidak dipakai untuk menyatakan bahwa dia memutus hubungan dengan suami-istri alias talak. Perceraian atau talak adalah pemutusan perkawinan yang dilakukan oleh suami. Pernyataan putus atau pisah yang disampaikan oleh suami kepada istrinya itu bisa dinyatakan/diungkapkan dengan kalimat sharikh (tegas) atau dengan kinayah/sindiran/tidak langsung.
Contoh kalimat yang sharikh (tegas) antara lain perkataan suami kepada istrinya:”saya ceraikan kamu/saya talak kamu”. Kalimat ini jelas dan tegas, bahwa suami menceraikan istrinya. Semua orang yang mendengarnya juga akan memahami dengan pemahaman yang sama, bahwa suaminya menceraiakan istrinya.
Talak juga akan jatuh jika diucapkan dengan kinayah (tidak tegas/sindiran) yang disertai niat talak, contoh kalimat kinayah:”pulang saja kamu ke rumah orangtuamu”,atau kalimat sejenis yang disertai dengan niat talak. Karena ungkapan dengan lafadz kinayah itu tidak tegas makna dan maksudnya,maka perlu ditanyakan niat dan maksud suami saat mengatakannya. Jika niatnya adalah talak, maka jatuh talak . Dan jika niatnya bukan talak, maka tidak jatuh talak.
Dari uraian diatas maka yang perlu dijawab adalah,apakah ucapan cerai dari suami yang telah diucapkan puluhan kali itu adalah kalimat talak ataukah hanya kata-kata talak/cerai saja. Dengan demikian akan bisa dinilai telah terjadi perceraian atau belum. Jika telah menyebabkan terjadinya perceraian, maka sejak saat itu telah terjadi peceraian/talak.
Perceraian bisa dilakukan rujuk untuk perceraian pertama dan kedua saja. jika telah terjadi perceraian ketiga, maka tidak ada lagi keksempatan rujuk kecuali istrinya telah menikah lagi dengan orang lain dan berpisah.
Apabila ada hal lain yang membutuhkan diskusi lanjutan, maka bisa dilakukan dengan konsultasi online di 081703357795.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bihsowab. (as)