Saya punya teman wanita yang hamil duluan dan menikah dengan pria yang menghamilinya. Si anak sekarang sudah menikah dan walinya adalah ayah biologisnya. Kemudian si anak ini memiliki anak perempuan yang masih balita. Pertanyaan saya, siapa wali nikah jika si balita ini menikah nanti?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Anak yang lahir dari hasil perzinaan (meskipun kemudian ibunya nikah dengan lelaki yang menzinainya) tidak bernasab kepada bapak biologisnya, tetapi bernasab kepada ibunya (Bin/Binti ibunya), Oleh karena itu, kalau anak tersebut adalah perempuan, maka wali nikahnya adalah adalah wali hakim, yaitu penguasa atau KUA dan bukan bapak biologisnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudhan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.