Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya terkait penggunaan dana yang berasal dari bunga bank (riba). Saya sudah menggunakan rekening bank konvensional selama sekitar 2 tahun, dan selama itu saya tidak menyadari bahwa bunga yang masuk ke saldo saya adalah termasuk riba. Setelah saya hitung, jumlah total bunga yang pernah saya terima adalah sekitar Rp 180.000. Saya sudah bertekad untuk tidak menikmati dana tersebut dan ingin menyucikan harta saya dengan cara menyalurkan dana tersebut ke hal yang dibolehkan syariat.
Saya memiliki rencana untuk membeli alat medis untuk orang tua saya (untuk keperluan pemantauan tekanan darah). Harga barang tersebut adalah Rp 399.000, dan orang tua saya turut berkontribusi sebesar Rp 190.000. Saya berencana untuk menutup kekurangan dana (sekitar Rp 209.000) dengan uang bunga bank tersebut.
Yang ingin saya tanyakan:
a. Apakah boleh menggunakan dana bunga bank (yang haram untuk dimiliki) untuk membeli alat kesehatan yang digunakan oleh orang tua saya?
b. Apakah penggunaan uang riba dalam konteks ini (untuk kemaslahatan orang tua) termasuk dalam bentuk penyaluran yang dibolehkan?
c. Jika tidak boleh, apakah ada cara lain yang syar’i untuk menyalurkan dana riba tersebut?
Mohon bimbingannya, agar saya dapat menyelesaikan masalah ini dengan tenang dan sesuai dengan tuntunan Islam. Jazakumullahu khairan katsiran.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bahwa riba itu adalah haram hukumnya, adalah merupakan kesepakan seluruh Ulama', namun apakan uang riba itu tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Yang pasti dan disepkati bahwa yang haram untuk memanfaat uang riba itu adalah 4 golongan yang disebutkan dalam hadist shahih berikut :
Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim).
Dan untuk yang selain 4 golongan tersebut, para ulama masih dalam perbedaan pendapat, tapi mayoritas ulama ulama membolehkan dimanfaatkan uang riba untuk kepentingan ummat islam, seperti diberikan kepada orang2 miskin yang membutuhkan, untuk kemaslahatan umum, seperti membut sumur, memperbaiki fasilitas umum dan sejenisnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka in syaa Allah uang riba anda tersebut boleh anda pakai untuk membeli alat kesehetan yang dibutuhkan oleh orang tua
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum'alaikum wrwb