Assalamu'alaikum ustadz..ijin bertanya,
1. Bolehkah seseorang membaca bacaan Alquran dalam setiap rekaat sholat fardhunya untuk mengingat hafalannya dengan ayat yg terputus2, misalny rekaat pertama ayat 1-5 rekaat kedua ayat 6-10 ?
2. Jika seseorang dalam kondisi sholat, sementara hp nya bunyi atau anakny nangis, lalu dia mematikan hp atau menggendong anak dengan gerakan yg melebihi 3 gerakan,apakah batal sholatnya?
3. Jika seorang musafir mendatangi masjid untuk jamaah subuh dengan kondisi tidak tahu jarak adzan dan iqomahnya..lalu dia melakukan sholat qobliyah subuh dulu, ternyata masih belum iqomah dia sholat lagi tahiyatul masjid, apakah sah urutan sholatny, atau bagaimana sebaikny jika kondisi seperti itu?
Jazakallah khoir atas jawabanny.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
1). Diperbolehkan bagi seorang muslim dalam shalatnya untuk membaca ayat ayat al Qur'an setelah membaca Al Fatihah dalam rangka untuk murojaah (mengulang hafalannya)
2). Gerakan banyak (lebih dari tiga kali) dalam shalat, kalau dengan maksud untuk kesempurnaan shalatnya (kalau tidak dilakukan justru akan merusak konsentrasinya), itu diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat, seperti menggendong anak, mematikan hp, membunuh hewan yang membahayakan, melangkah untuk mengisi shof didepannya yang kosong dan semisalnya
3). Shalat tahiyatul masjid itu dilakukan saat masuk ke masjid sebelum duduk, karenanya shalat tahiyatul masjid tidak dilakukan setelah shalat qobliyah, dan sebetulnya dua shalat tersebut bisa digabungkan niatnya dengan melaksanakan shalat 2 rakaat saja.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.