Status Mandi Wajib

Thaharah, 20 Juni 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum pak ustadz

Setelah saya haid, saya mandi wajib dan insya Allah saya telah yakin membasuh seluruh bagian dubur dan sekitarnya, lalu saya telah melakukan shalat zuhur dan Asar. Lalu setelah itu saya buang air kecil dan saya menggaruk (mohon maaf) wilayah dubur saya agak jauh dari lubang dubur, dan saya dapati kotoran yg jelas itu bukan feses, yang saya ragukan adalah antara daki, sel kulit mati, atau haid yang mengering. Saya takut kamu itu adalah darah yang mengering yang tidak hilang ketika saya mandi. Tapi saya lebih yakin kalau itu sel kulit mati. Setelah itu saya membasuh bagian itu sambil membaca niat mandi wajib, karena saya cari dalam Mazhab Syafi'i tidak perlu mengulang cukup membesih bagian yg belum terbasuh, lalu saya qadha shalat zuhur dan Asar. Apakah saya harus mengulang mandi saya pak ustadz? 



-- Lia (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mestinya anda tidak harus mengulang shalat anda dan mandi wajib anda, kaarena keraguan anda tersebut sama sekali tidak berdampak hukum, ada kaidah dalam fiqih sebagai berikut :

لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ

"Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap"


Kaidah ini merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”. Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

Referensi : https://almanhaj.or.id/4311-kaidah-ke-48-rasa-ragu-dari-orang-yang-sering-ragu-itu-tidak-dianggap.html



-- Agung Cahyadi, MA