Assalamualaikum saya mau bertanya saya sudah bertunangan dengan seorang laki laki dan dalam waktu dekat kami akan menikah, namun diperjalanan kami banyak ujian yang datang calon suami saya meminta saya untuk menjual perhiasan yg orang tua beliau kasihkan waktu pertunangan,saya sebagai orang yang diamanahkan perhiasan tersebut harus bagaimana saya nurut untuk dijual atau harus saya pertahankan. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalaupun anda sudah sah sebagai suami istri saja, mestinya seorang suami itu tidak mempunyai hak untuk menyuruh istrinya menjual hak miliknya, apalagi saat ini anda belum sah sebagai istri dari calon anda. Dan ketika calon mertua anda memberikan cincin kepada anda, maka berarti cincin tersebut sudah sah menjadi hak milik anda secara penuh, maka mestinya calon andapun tidak berhak untuk menyuruh anda menjual cincin milik anda tersebut. Karenanya, seyogyanya permasalahan tersebut segera anda musyawarahkan dengan keluarga besar anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.