Assalamu'alaikum ustadz.
Izin bertanya mengenai najis darah haid. Saya sedang haid dan darahnya bocor ke celana luar dan celana dalam. Karena sedang berada di dalam kamar mandi, saya membersihkan noda darah tersebut dengan sabun mandi batang dan saya kucek.
Pertanyaannya:
1. Apakah sabun batang saya najis? Karena sabun tersebut bersentuhan langsung dengan darah haid di celana (kondisi: sabun batang basah, celana basah). Walaupun di sabun tersebut tidak ada merah" yang menempel. Lalu sabun tersebut saya pakai untuk mandi (sabunan di badan). Apakah seluruh badan saya terkena najis?
2. Noda darah haid di celana dalam saya susah hilang, sudah saya kucek berkali-kali tetap tidak hilang dan masih membekas. Apakah masih najis?
3. Celana luar saya berwarna hitam, sehingga saya tidak tau bagian mana yang terkena darah, karena tidak kelihatan. Yang pasti, saya yakin terkena darah haid, karena ada bau darahnya. Saya kucek seluruh celana daerah bagian (maaf) pantat dan depan saja, jadi tidak sampai daerah bagian kaki. Bagaimana jika kucekan saya kurang bersih dan ternyata masih membekas noda darah? Tidak terlihat karena celana berwarna hitam. Dan celana tersebut saya jadikan satu di bak saat mencuci pakaian. Apakah semua pakaian saya menjadi najis?
Mohon maaf jika pertanyaannya banyak, dan mohon kesediaannya menjawab semua pertanyaan ini. Terima kasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sabun batangan yang anda pakai untuk membersihkan pakaian yang terkena najis darah haidh tersebut tidak lagi najis, kalau anda sudah pastikan tidak ada bekas darah yang menempel pada sabun tersebut, sehingga sabun tersebut bisa anda pakai untuk mandi, Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.