Sistem Bayar COD

Fiqih Muamalah, 28 Juni 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum pak ustadz saya ingin bertanya. Jika ada sistem beli online dengan COD, lalu ada pembulatan harga dari kurir misal harga asli 61.660 lalu kurir bilang harganya 62.000, lalu saya bayar 65.000 apakah itu termasuk riba pak ustadz? Walau saya niatkan untuk sedekahkan sisanya?



-- Lia (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Tambahan nominal yang anda berikan dengan sukarela tersebut , in syaa Allah tidak termasuk riba. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya,. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA