Zakat Emas

Zakat, 30 Juni 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati ustadz dan tim. Izin bertanya terkait zakat emas ustadz. Kondisinya saya dan istri sebelum menikah masing2 memiliki harta berupa emas. Saya memiliki 70gr dan istri 40gr. Diluar jumlah di atas kami mendapatkan emas lain sebagai berikut. 10 gr dr hadiah pernikahan (berwujud emas). 10 gr diperoleh dr menggunakan uang hadiah pernikahan. Pertanyaan?

1. Emas dr hadiah pernikahan (10gr) dan beli dr uang hadiah pernikahan (10gr) itu termasuk milik siapa?

2. Jika menjadi milik suami maka harta emas saya menjadi 90gr (wajib zakat), apakah jika saya berikan kepada istri (20gr) secara syariat diperbolehkan? (sehingga harta emas saya dan istri mjd blm wajid zakat)

Jazakallahu khairan



-- Wawan (JAKARTA SELATAN)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hadiah perkawinan, baik diterima oleh suami atau atau diterima oleh istri, pada dasarnya adalah harta pribadi masing-masing penerima, bukan harta bersama, kecuali ada kesepakatan lain. Ini berarti jika suami atau istri menerima hadiah selama perkawinan, hadiah tersebut menjadi hak milik pribadi penerima, bukan menjadi harta yang dibagi rata antara keduanya

Sehingga, kalau anda sebagai suami saat menikah menerima hadiah dari saudara atau rekanan, maka itu adalah milik anda dan bisa diakumulasikan dengan apa yang sudah anda miliki sebelumnya atau anda bisa juga hibahkan kepada istri dan diakumulasikan dengan yang dimiliki istri sebelumnya. Dan apabila setelah diakumulasikan telah mencapai nishob, maka setahun kemudian (dihitung setelah mencapai nioshob), maka akan terkena wajib zakat sebesar 2.5%

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA