Assalamu’alaikum wr. wb.
Maaf sebelumnya karena saya muslimah saya tak menyebutkan nama. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai hukum nazar. Jika seseorang bernazar dengan kalimat seperti ini: "Bernazar bercadar selamanya tanpa syarat... (diam beberapa detik, mungkin 2 detik) dengan syarat saya harus meninggal dulu."
1.Apakah nazar tersebut termasuk nazar mutlak atau nazar bersyarat? Dan bagaimana hukum nazar yang pelaksanaannya baru wajib setelah meninggal? Apakah nazar yang hanya diucapkan dengan gerakan bibir dan lidah tanpa suara juga sah?
2.dan jika ada nazar yg saya ragu saya sudah menyebut kan syarat nya atau tidak (saya cukup sering mengalaminya dan akhirnya ingat saya sudah bilang syaratnya jadi tak dianggap nazar mutlak) tapi yg kali ini saya benar benar ragu antara iya dan tidak, tapi sepertinya kalau perasaan saya sendiri saya tak mungkin bernazar tanpa syarat, tapi ingatan daya sangat ragu antara iya dan tidak. mohon penjelasan dan fatwa nya, ustadz, terimakasih
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Nazar tersebut in syaa Allah termasuk nazar bersyarat, karena ada penundaan pelaksanaan nazar (bercadar) sampai setelah meninggal. Hukum nazar yang pelaksanaannya baru wajib setelah meninggal adalah wajib ditunaikan jika nazar tersebut tidak mengandung kemaksiatan. Nazar yang diucapkan hanya dengan gerakan bibir dan lidah tanpa suara tidak sah.
Jika ragu apakah sudah menyebutkan syarat atau tidak, lebih baik dianggap ada syaratnya jika ada keraguan. Jika benar-benar ragu, dan merasa tidak mungkin bernazar tanpa syarat, maka lebih baik menganggapnya nazar bersyarat dan berusaha menunaikannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wasaalaamu 'alaikum wrwb.