Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz saya izin bertanya semoga di jawab. saya pernah bernazar mutlak bercadar setiap hari seumur hidupnya kemudian saya ingin membatalkan nya karena ingin membatalkan bukan karena gak mampu menunaikan nazar, apakah bisa dengan kafarat, apakah boleh?
2.membayar kafaratnya cukup sekali atau setiap hari dia tak pakai cadar
3.setelah kafarat apakah dia tetap wajib pakai cadar, dan apakah dia harus kafarat setiap hari lagi karena ga pakai cadar setelah sekali kafarat
4.lalu, harus bayar kafarat setiap hari yg ditinggalkan sebelumnya atau sekali cukup
jika di perbolehkan saya juga ingin tau dalil nya
terimakasih ustadz, syukron, dan semoga ustadz selau dalam rahmat Allah
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, dalam Islam, nazar yang tidak mampu dipenuhi atau dibatalkan karena alasan yang dibenarkan, dapat diganti dengan membayar kafarat. Kafarat yang dimaksud adalah kafarat sumpah (QS. 5:89). Jadi, jika Anda ingin membatalkan nazar bercadar setiap hari seumur hidup, anda bisa membayar kafarat sumpah, dan tidak harus melakukannya setiap hari jika sudah membayah kafarat sekali. Setelah membayar kafarat, Anda tidak lagi terikat dengan nazar tersebut, dan tidak wajib memakai cadar.