Pelanggaran Nazar

Fiqih Muamalah, 1 Agustus 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz saya izin bertanya semoga di jawab. saya pernah bernazar mutlak bercadar setiap hari seumur hidupnya kemudian saya ingin membatalkan nya karena ingin membatalkan bukan karena gak mampu menunaikan nazar, apakah bisa dengan kafarat, apakah boleh?

2.membayar kafaratnya cukup sekali atau setiap hari dia tak pakai cadar

3.setelah kafarat apakah dia tetap wajib pakai cadar, dan apakah dia harus kafarat setiap hari lagi karena ga pakai cadar setelah sekali kafarat

4.lalu, harus bayar kafarat setiap hari yg ditinggalkan sebelumnya atau sekali cukup

jika di perbolehkan saya juga ingin tau dalil nya

terimakasih ustadz, syukron, dan semoga ustadz selau dalam rahmat Allah



-- Amira (Padang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, dalam Islam, nazar yang tidak mampu dipenuhi atau dibatalkan karena alasan yang dibenarkan, dapat diganti dengan membayar kafarat. Kafarat yang dimaksud adalah kafarat sumpah (QS. 5:89). Jadi, jika Anda ingin membatalkan nazar bercadar setiap hari seumur hidup, anda bisa membayar kafarat sumpah, dan tidak harus melakukannya setiap hari jika sudah membayah kafarat sekali. Setelah membayar kafarat, Anda tidak lagi terikat dengan nazar tersebut, dan tidak wajib memakai cadar.  

Dalilnya adalah hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas  menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salaam bersabda yang artinya: "Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 
 
Demikian, semoga berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA