1. Bagaimana cara zakat yang Panen padi dalam setahun dua kali, yang panen pertama mencapai nisob sedangkan panen yangkedua tidak mencapai nisob
2. Bagaimana hukum dan cara zakat nya ketika dalam waktu satu bulan panen dua kali dari sawah yang berbeda, sawah yang kesatu mencapai nisob zakat sedangkan sawah yang ke-dua tidak mencapai nisob zakat?
Trimakasi,, mohon pencerahannya ?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Ketentuan untuk zakat dari hasil pertanian berbeda dengan ketentuan zakat maal yang lainnya, Khusus untuk hasil pertanian, zakat wajib untuk dikeluarkan pada setiap panen (QS. 6:141) apabila mencapai nishob (5 wasaq atau setara dengan 655 kg beras)
Jadi, kalau anda mempunyai sawah (satu, dua atau lebih) panen pada waktu yang bersamaan, maka hasil dari semua sawah tersebut diakumulasikan, dan apabila mencapai nishob, maka wajib untuk anda zakati sebesar 5% dari total hasil panen dari semua sawah netto
Dan kalau sawah sawah anda tersebut pada setiap tahun panen sebanyak 2 kali, maka anda wajib untuk menzakati hasilnya 2 kali juga, dengan catatan apabila mencapai nishob, tetapi kalau pada panen yang kedua tidak mencapai nishob, maka anda tidak wajib zakat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya, Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.