Pelanggaran Nazar

Fiqih Muamalah, 2 Agustus 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz saya ingin sekali pertanyaan saya di jawab, terimakasih, smeoga ustadz selalu dalam lindungan

jika seseorang bernazar mutlak bercadar setiap keluar sampai kembali lagi seumur hidupnya kemudian dia ingin membatalkan nya karena ingin, bukan karena gak mampu menunaikan nazarnya lalu dengan kafarat, apakah boleh? dan apakakah membayar kafaratnya sekali atau setiap dia tak pakai cadar, dan setelah kafarat apakah dia tetap wajib pakai cadar, dan apakah dia harus kafarat setiap keluar lagi karena ga pakai cadar setelah sekali kafarat, dan dia itu harus bayar kafarat setiap hari yg ditinggalkan sebelumnya atau sekali cukup mohon di jawab terimakasih ustadz, semoga selalu berada dalam lingkungan Allah



-- Jihan (Padang)

Jawaban:

In syaa Allah sudah dijawab sebelumnya, berikut jaewaban yang sudah kami kirimkan :

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, dalam Islam, nazar yang tidak mampu dipenuhi atau dibatalkan karena alasan yang dibenarkan, dapat diganti dengan membayar kafarat. Kafarat yang dimaksud adalah kafarat sumpah (QS. 5:89). 

Jadi, jika Anda ingin membatalkan nazar bercadar setiap hari seumur hidup, anda bisa membayar kafarat sumpah, dan tidak harus melakukannya setiap hari jika sudah membayah kafarat sekali. Setelah membayar kafarat, Anda tidak lagi terikat dengan nazar tersebut, dan tidak wajib memakai cadar. 

Dalilnya adalah hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas  menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salaam bersabda yang artinya : "Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 
 
Demikian, semoga berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA