Reseller Emas Antam

Fiqih Muamalah, 2 Agustus 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, mohon izin bertanya terkait hukum sebagai reseller emas apakah diperbolehkan? Jadi sistemnya saya sebagai reseller menawarkan emas ke konsumen misal 1gram dengan harga 2juta. Setelah konsumen setuju, konsumen transfer uang 2juta kepada saya dan mewakilkan dirinya ke saya untuk membelikan emas ke seller. Besoknya saya membelikan emas tsb kelada seller dengan yadan bi yadin sebesar 1gram namun dengan harga 1,9juta karena saya sebegai reseller. Lalu saya menyerahkan emas tersebut kepada konsumen. Bagaimana ustadz terkait transaksi tersebut apakah diperbolehkan?



-- Kusuma (Solo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam  warahmatullahi wabarakatuh.
 
Terkait pertanyaan hukum reseller emas, pada dasarnya hukumnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama terkait transaksi jual beli emas yang harus tunai (yadan bi yadin). 
 
Menjadi reseller atau menjual kembali emas hukumnya boleh, karena termasuk dalam kategori jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Aktivitas ini termasuk dalam usaha mencari keuntungan yang halal selama dilakukan dengan cara yang benar. 
 
Syarat Sah Jual Beli Emas yang semestinya harus diperhatikan :
  • Pembayaran dan penyerahan emas harus dilakukan dalam satu majelis (waktu dan tempat yang sama). Jika pembayaran dan penyerahan emas terpisah, maka jual beli tersebut tidak sah menurut sebagian ulama. 
     
  • Tidak ada unsur riba:
    Harga emas yang diperjualbelikan harus jelas dan tidak ada unsur riba, baik dalam transaksi jual beli emas dengan konsumen maupun dengan supplier. 
     
  • Transparan:
    Sebagai reseller, anda harus transparan kepada konsumen mengenai harga beli emas dari supplier dan keuntungan yang Anda ambil.
      
Dalam transaksi yang anda sebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 
  • Harga emas yang anda tawarkan kepada konsumen (Rp 2 juta) lebih tinggi dari harga yang anda bayarkan kepada supplier (Rp 1.9 juta). Hal ini menunjukkan adanya keuntungan yang anda ambil sebagai reseller, yang diperbolehkan selama transparan dan tidak ada unsur penipuan.
  • Pembayaran dan Penyerahan:
    Jika konsumen sudah membayar lunas dan emas diserahkan pada hari yang sama (yadan bi yadin), maka transaksi tersebut sah. Namun, jika konsumen membayar di hari pertama dan emas diserahkan di hari berikutnya, maka perlu diperhatikan apakah transaksi tersebut masih termasuk dalam satu majelis atau tidak, terutama jika ada perbedaan harga yang signifikan.
  • Perwakilan:
    Konsumen mewakilkan anda untuk membeli emas, ini diperbolehkan dalam Islam. Namun, pastikan bahwa wakalah ini jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
 Jadi, menjadi reseller emas hukumnya diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan memenuhi syarat jual beli emas yang telah disebutkan. Pastikan transaksi dilakukan secara tunai (yadan bi yadin), tidak ada unsur riba, dan transparan. Jika ada keraguan, sebaiknya konsultasikan lebih lanjut dengan ahli agama yang terpercaya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA