Membatalkan Sholat

Sholat, 5 Agustus 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustad, semoga dalam keadaan sehat.

Saya mau bertanya, siang ini saya melaksanakan shalat dzuhur berjama'ah. Saya ikut berjama'ah kepada seseorang yang awalnya sudah mulai shalat duluan sendiri, dan sebelum saya ikut saya sentuh dirinya di pundak untuk memberitahu bahwa saya ikut bermakmum.

Tak lama setelah saya takbiratul ihram, Imamnya langsung ke posisi rukuk sedangkan saya belum selesai baca Al-Fatihah. Saya mendengar dari Buya Yahya bahwa jika kita menemui Imam dalam posisi berdiri maka harus diselesaikan Al-Fatihahnya. Saya baru baca 2-3 ayat kemudian Imam sudah masuk ke posisi I'tidal.

Saya juga pernah mendengar bahwa kalau kelewatan 2 rukun dari Imam shalatnya jadi batal. Karena saya khawatir akan hal tsb, saya memutuskan untuk membatalkan shalat saya dan kemudian masuk bermakmum kembali ketika Imam sedang dalam posisi sujud (artinya saya seperti Makmum Masbuk) dan setelah Imam selesai saya tambah 1 Raka'at.

Apakah shalat saya sah karena awalnya sudah bermakmum dan saya batalkan tapi bermakmum kembali?

Saya harap Ustad bisa paham apa yang ingin saya tanyakan. Saya mohon pencerahannya, terima kasih



-- Daffa (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumsslaam wrwb.

In syaa Allah shalat anda sah secara hukum, meskipun anda sempat membatalkan shalat karena khawatir ketinggalan rukun, tindakan anda untuk kembali bermakmum sebagai makmum masbuk dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal menjadikan shalat anda tetap sah.

Membatalkan shalat karena kekhawatiran ketinggalan rukun, meskipun tidak disarankan, tidak serta merta membatalkan shalat secara keseluruhan, terutama jika anda segera kembali bergabung sebagai makmum masbuk.
Ketika anda bergabung kembali sebagai makmum masbuk (ketika imam sedang sujud) dan menambah rakaat yang tertinggal, maka anda telah mengikuti aturan makmum masbuk.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membeikan kemudhan, taufiq dan rido-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA