halo, sebelumnya saya ingin bercerita singkat mengapa saya bertanya hal demikian.
saat setelah menikah, saya mendapat musibah dari ketidak cocokan obat KB berupa munculnya jerawat yang banyak di wajah saya. sejak saat itu, saya mendapat ejekan dari ibu mertua bahkan keluarga besar suami saya saat itu, yang membuat saya insecure berat. sesaat setelah itu, saya juga mendapat perkataan yang tidak baik dari ibu mertua saya. beliau mengungkit ungkit masalah yang terjadi antara saya, suami saya dan mantan suami saya pada saat itu. saya berbicara kepada suami bahwa saya sakit hati. saya kira suami saya akan membela saya, karena sayapun dikatai seperti itu sebelumnya tidak ada pemicunya. saya tidak berbicara yang aneh aneh terhadap ibunya dll. setelah suami saya mendengar hal tsb dr saya, dia llangsung menaikkan nada bicaranya seakan menentang saya dan terus membela ibunya. saya menangis saat itu sampai tidak bisa tidur, namun suami saya setelahnya masih bisa melanjutkan aktivitasnya bahkan meninggalkan saya dengan tertidur tanpa memedulikan saya. suami saya juga ternyata jarang beribadah. hal tersebut baru saya ketahui saat setelah menikah. dia jarang bahkan hanya sekali dua kali untuk solat subuh juga isya. saya tidak tahu sisanya dia solat apa tidak karena dia bekerja diluar. saya juga pernah meminta kepada suami saya untuk melamar pekerjaan lain, karena saat ini suami saya berprofesi sebagai ojol. namun dia bilang dia tidak mau karena sudah merasa nyaman sebagai ojol. bukan tanpa alasan saya memintanya untuk melamar pekerjaan lain, namun pekerjaannya saat ini tidak cukup untuk kebutuhan kita sehari hari. sayapun mau tidak mau melamar kerja kesana kemari namun belum ada yang diterima. saya harus bagaimana? apakah bisa saya menceraikan suami syaa? apa saja yang harus saya lakukan?
terimakasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Setiap keluarga pasti memiliki masalah, baik masalah internal dengan pasangan, maupun masalah eksternal dengan keluarga besar atau pihak lain, termasuk masalah ekonomi keluarga. Apalagi jika keluarga tersebut masih tergolong keluarga muda, ujian semacam ini hampir pasti muncul.
Permasalahan dengan suami sering kali timbul karena komunikasi yang kurang tepat, atau pembicaraan dilakukan di waktu yang kurang tepat. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada konflik, di mana suami merasa tidak mau disalahkan dan cenderung membela keluarganya.
Di sisi lain, ada pula masalah eksternal seperti sikap mertua yang suka mengejek atau melontarkan ucapan yang tidak baik. Padahal, semestinya yang diberikan adalah empati dan kepedulian, namun yang diterima justru hinaan dan cacian. Untuk menghadapi kondisi seperti ini, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menjauhkan diri dari sumber konflik, mengurangi intensitas pertemuan yang berpotensi memicu masalah.
Masalah ekonomi juga kerap menjadi ujian, terutama bagi keluarga baru. Terkadang jarak antara harapan dan kenyataan masih sangat jauh. Dalam menghadapi keadaan seperti ini, suami dan istri harus giat berusaha serta pandai bersyukur atas rezeki yang telah Allah berikan. Sebab rasa syukur akan mengundang datangnya nikmat lain, sedangkan kufur nikmat — tidak pandai mensyukuri — justru akan mendatangkan kesempitan hidup. Allah ﷻ berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu; tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim: 7)
Hindarilah perceraian hanya karena faktor ekonomi, kecuali jika suami lalai dan tidak mau memberi nafkah sama sekali. Selama ia mau memberi nafkah sesuai kemampuannya, maka ia masih layak untuk dipertahankan. Suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Jika mampu memberi banyak,maka dia wajib memberi nafkah yang banyak,dan berlaku sebaliknya. Allah berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
Namun, suami tidak layak dipertahankan jika ia melakukan kemaksiatan yang menodai kesucian pernikahan, seperti berselingkuh atau berzina. Demikian pula jika ia melakukan dosa besar yang melanggar hak Allah, seperti tidak mau shalat sama sekali (bukan sekadar jarang), tidak mau berpuasa wajib di bulan Ramadan, atau dosa besar lainnya.
Hal yang sama berlaku jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental yang berat bagi istri.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)