Pertanyaan:
Mohon masukannya. Saya menikah sudah kurang lebih 18 tahun, disaat ekonomi keluarga kami sedang tidak baik, mendadak istri dan anak pergi secara diam2 tanpa izin dengan saya. Saya ingin mengetahui hukumnya dalam Islam apakah saya wajib memberi nafkah kepada istri dengan anak, mohon penjelasan nya. Terima kasih
--
Anto (Pontianak)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Dalam hukum Islam, seorang suami tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya meskipun istri meninggalkan rumah tanpa izin, asalkan istri tersebut tidak meninggalkan suami karena sebab yang dibenarkan syariat dan berada di bawah perwalian suami yang sah.
Kewajiban nafkah hanya gugur jika istri meninggalkan rumah karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti jika istri melakukan nusyuz (membangkang) terhadap suami tanpa alasan yang sah.
Kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak tetap berlaku dan merupakan tanggung jawab ayah tanpa syarat, kecuali jika ada penyebab yang jelas, seperti kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan atau jika anak secara sah tidak lagi dalam pengasuhan ayahnya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA