Bismillah. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz. Ustadz, saya sudah menikah selama 5 tahun, pada 2.5 tahun pernikahan saya, suami saya mengKDRT fisik saya, dengan ditonjok, ditendang, diludahi, dijambak hingga suatu hari saya memutuskan untuk menggugat cerai dan melaporkannya ke polisi. Suami saya memohon agar saya kembali & berjanji tidak akan melakukannya lagi, saya luluh & memberinya kepercayaan. Dia juga bilang kalau mempertahankan rumah tangga lebih dicintai Allah, dan perceraian disukai Iblis
Suami saya hafidz, senang mendengarkan kajian, agamis, berkiblat pada pemahaman salaf dan as sunnah seperti saya
Setelah saya kembali ke rumah, suami saya membujuk saya untuk mencabut laporan polisi & pengadilan agama, memberikan kami harapan kehidupan baru. Namun setelah saya cabut laporannya, suami saya menyalahkan saya atas kdrt fisik yang terjadi, karena katanya saya menyebabkan dia marah & akhirnya menyakiti saya. Padahal salah satu casenya, saya pernah dipanggil suami saya untuk datang kepadanya tapi saya bilang "sebentar sayang" karena saat itu 2 bayi saya menangis bersamaan dan keduanya minta asi. Lalu setelah saya datang kepadanya dia berkata "dasar pelacur" sambil mendorong dada saya ke kasur. Katanya panggilan suami itu utama, yg lainnya bisa di nomorduakan. Suami saya juga menyalahkan saya atas citranya yang menjadi buruk karena waktu itu saya menceritakan kdrt saya ke ortu saya padahal tujuannya untuk mencari perlindungan & jalan keluar. Kata suami saya, itu aib suami yang ahrus dijaga tapi saya gagal menjalani kewajiban simple itu katanya. Saya dibilang tidak becus dll.
Sejak saya balik ke suami saya, ortu saya tidak rela, dan selalu membilangi saya kalau dia tidak baik, orang tua saya juga sudah konsultasi ke psikolog yang menyimpulkan kemungkinan suami saya mengidap NPD dan Bipolar. Nah, mengetahui ortu saya yang berkomunikasi dengan saya untuk mengindikasikan cerai, suami saya melarang saya berkomuniksi dengan ortu saya, membatasi saya untuk berkunjung ke rumah dengn dalih melindungi agama saya dari pikiran syubhat. Saya merasa tersiksa secara psikologis, saya merasa tertekan & tidak aman. Suami saya juga secara tersirat menyebut Ibu saya Iblis karena menghasut ke perceraian. Hati saya sangat sakit tapi saya dibuat bingung karwna dia juga membawa dalil agama.
Setelah saya laporkan ke polisi, dia tidak kdrt fisik lagi, tapi kalau marah masih suka bilang goblok, tolol, idiot, nggak becus, teriak2, mukul meja dsb, tapi setelah itu dia selalu bilang "maaf" dan berjanji serta bertekad tidak melakukannya lagi dan bilang dia berusaha & berproses karena ktanya mengubah karakter itu sulit. Kalau dalam ilmu psikologi itu namanya love bombing dan trauma bond. Dia bilang "kamu tau aku tulus & berusaha keras berubah". Dia tidak selalu berbuat kasar, ada sisi penyayang & berkorbannya juga untuk saya.
Lalu, baru2 ini saya disuruh untuk membuat video klarifikasi untuk menjatuhkan mama saya dengan membuka aib beliau, karena mama saya sebenernya berusaha menyelematkan saya dari hubungn ini, mama saya bercerita tentang kondisi saya ke banyak orang agar orang tersebut bisa mensupport saya. Suami saya bilang yang intinya aku sudah melakukan hal benar dengan menuruti pwrintah suami dan yang suami saya perintahkan katanya bukan hal yang bertentangan syar'i karena katanya untuk melindungi harga diri seorang muslim dan memberi batasan "cukup" ke mama saya.
Saya makin stress dan tertekan, sudah hampir 3 pekan ini, saya mudah lelah, ingin tidur terus untuk keluar dari reality, dan badan saya tiba menunjukkan gejala sbb : dada sesak & sakit, sulit bernapas, deg2an selalu, cemas, takut. Saya jadi terus menerus mengingat dan mengulang detail memori kdrt fisik & verbalnya. Bahkan saat waktu tidak ada pertengkaran pun saya merasa deg2an, dada sakit dsb.
Saya sudah beberapa kali meminta untuk dibawa ke psikiater atau psikolog, tapi suami saya menolaknya dan tidak mengizinkan. Karena katanya pengobatan jiwa itu ya baca al qurna, ibadah dan berkonsultasi dengan ulama. Dia bilang psikolog & psikiater adalah penipu & ilmunya sampah.
Tapi keadaan saya terus memburuk, rasanya seperti mau meninggal karena dada saya terus2an berdegub kencang & sesak. Saya sudah tahajud, berdzikir namun tubuh saya tidak lma kemudian masih bereaksi yang sama. Saya merasa sangat lelah dan tidak kuat. Ketika saya bilang "aku jadi begini karena trauma perlakuanmu" lalu dia menjwab " Alasan aja, jangan gantungkan dirimu ke orang lain. Gangungkan ke Allah, lawan dirimu, jd kuat, aku juga direndahkan keluargaku tapi aku baca al quran jadi happy lagi hidupnya, kamu kufur & gabisa bersyukur, kamu nggak mengutamakan al quran dan sunnah malah mau ke psikiater. Aku juga sudah nggak seburuk dulu, udah jarang marah."
Walaupun saya juga beri video ustadz & tulisan agama yang memperbolehkan kita berobat ke psikiater, dia tidak mengizinkan & dia sendiri juga tidak mau berobat ke psikiater karena merasa cukup dengan Al Quran. Padahal, perilakunya lah yang menyebabkan banyak luka kepada saya. Kalaubiya tidak bisa sembuh dari gangguan mentalnya, sayapun juga tidak bisa sembuh karena akan terus menghadapinya.
Saat ini saya sudah di titik sangat lelah & dada saya sakit terus menerus & tidak bisa mendapatkan bantuan. Tapi dia menyuruh saya untuk tetap kuat & bertawakkal kepada Allah.
Saya sangat bingung, saya ingin sembuh & kembali sehat mental dan bahagia seperti dulu, apakah bercerai dalam hal ini dibenarkan atau apakah hubungan ini lebih baik dipertahankan & diperjuangkan? Saya sangat takut bercerai karena pasti akan menambah trauma, tapi setidaknya saya bisa bernafas lega, setiap saya main ke rumah ortu saya (akhir2 diizinkan suami saya tapi hanya sebentar), saya merasa dada saya terasa plong.
Jika saya bertahan dengan suami saya, saya harus berjuang melawan rasa sakit jiwa dan badan ini sendiri dengan hanya berdzikir, ke majelis ilmu, beribadah & baca Al Quran. Di mana saya merasa tidak punya tenaga & merasa terlalu lelah untuk melakukan itu.
Saya juga membaca bahwasannya Allah juga tidak menyukai hambanya mendzalimi dirinya sendiri baik dengan cara melakukan dosa ataupun membiarkan orang lain mendzaliminya. Maka, manakah yang lebih tepat dan dianjurkan sesuai syariat agama, bercerai atau bertahan? Terima Kasih Ustadz, jazaakallahu khairan
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dari uraian yang Anda sampaikan, dapat kami berikan beberapa poin tanggapan sebagai berikut:
Suami dan istri sama-sama dilarang melakukan kekerasan kepada pasangannya, baik fisik maupun verbal. Islam memerintahkan keduanya untuk berbuat baik. Banyak dalil yang menjelaskan hal ini. Cukuplah satu ayat berikut menjadi pedoman bagi suami:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Dan bergaullah dengan mereka(istri-istri) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan maksud ayat tersebut: “Bertutur sapa dengan baiklah kalian kepada mereka, dan berlakulah dengan baik dalam semua perbuatan dan penampilan kalian terhadap mereka sesuai kemampuan. Sebagaimana kalian pun menyukai hal itu dari mereka, maka lakukanlah hal yang semisal terhadap mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3, hlm. 316).
Maka, sekalipun suami marah kepada istrinya, jangan sampai marah itu menimbulkan luka fisik dan batin yang berdampak trauma panjang,karena itu tidak patut bagi suami.
Sikap, tindakan, dan ucapan seseorang adalah cerminan isi hati dan pikirannya. Jika hati baik, maka perbuatannya baik; sebaliknya, jika hati kotor, maka ucapan dan perbuatannya pun buruk. Karena itu, memperbaiki hati adalah kunci perbaikan sikap.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketahuilah, di dalam jasad ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).
Dengan hadits diatas istri bisa menilai suaminya dan suami bisa menilai istrinya.
Dan jika seorang istri atau suami bingung mengambil sikap terhadap pasangannya, karena melihat semua seperti samar,maka hati merupakan pemberi fatwa terbaik. Mengikuti kata hati yang jernih adalah solusi memilih sikap yang tepat.Rasulullah ﷺ bersabda kepada Wabishah: “Wahai Wabishah, mintalah fatwa pada hatimu (3x), karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu, meskipun orang-orang memberi fatwa kepadamu.” (HR. Ahmad no. 17545, dinilai hasan li ghairihi oleh Al-Albani).
Suami memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding istri, dan istri diperintahkan untuk taat kepadanya. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi).
Namun, hak taat ini berlaku bila suami menunaikan kewajiban dan memerintahkan pada ketaatan kepada Allah. Jangan sampai suami hanya menuntut haknya tanpa memenuhi kewajibannya. Diantara kewajibannya adalah berbuat ma’ruf/patut kepada istrinya
Jika suami ingin diperlakukan dengan baik, ia pun harus memperlakukan istrinya dengan baik. Bukankah balasan itu sesuai dengan amalan? Rasulullah ﷺ juga bersabda agar seseorang mencintai saudaranya (termasuk istrinya) sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.
Tujuan pernikahan adalah terciptanya kehidupan sakinah, mawaddah, wa rahmah—kehidupan yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang. Karena itu, Allah membagi peran suami dan istri serta memberikan panduan berumah tangga agar tujuan itu dapat dicapai.
Jika tujuan ini tidak tercapai, baik suami maupun istri memiliki hak untuk menentukan jalan terbaik:
Hukum asal istri meminta cerai adalah haram jika tanpa alasan syar’i. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram baginya mencium aroma surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Namun, jika ada alasan syar’i—misalnya suami sering berbuat maksiat, zalim, atau hubungan rumah tangga sudah tidak sehat—maka istri boleh meminta cerai, bahkan dengan khulu’ (tebusan) sebagaimana firman Allah:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ
“… Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali bila keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :
يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.
“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur (tidak bisa menunaikan kewajiban).” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” (HR. Bukhari).
Al-Qur’an adalah syifa’ (penyembuh) bagi penyakit hati dan jasmani, sebagaimana firman Allah:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Isra’: 82).
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi menjelaskan bahwa syifa’ di sini mencakup:
Namun, Al-Qur’an bukan satu-satunya cara pengobatan. Islam juga menganjurkan ikhtiar melalui ahli di bidangnya. Setiap penyakit ada ahlinya, termasuk penyakit jiwa yang ditangani oleh ahlinya. Ketika ada orang berikhtiar dengan selain al quran, bukan berarti dia meninggalkan al quran. Jika al quran dengan cukup dibaca akan menyembuhkan perilaku buruk manusia, maka tidak hafidz quran yang perilakunya menyimpang, tapi faktanya tidak demikian
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)