Talak 3 Sah Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 14 September 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Pertanyaan : apakah talak 3 sah jika terpaksa dengan kondisi.? Saya memiliki 2 orang istri.istri sah dan siri 

Saya mengucapkan talak 3 di karenakan istri siri saya histeris di depan keluarga dan pengurus RT.yang cenderung mengarah ke kerasan fisik dan bahaya lain nya.terima kasih wassalamu'alaikum



-- Galih Angga Darmawan (Tangerang Selatan )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keharaman seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus, atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Hal itu bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan dengan cara yang tertib dan penuh pertimbangan.

Meskipun terdapat kesepakatan mengenai keharamannya, namun para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talaknya: apakah talak tersebut tetap jatuh atau tidak.

  1. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan tiga sekaligus tetap jatuh tiga, meskipun hukumnya haram. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:

ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 229)

Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tata cara bertahap. Namun, jika seseorang melanggar dan langsung menjatuhkan tiga sekaligus, maka menurut mayoritas ulama, talaknya tetap terhitung.

  1. Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim berpendapat bahwa talak tiga sekaligus hanya terhitung sebagai satu talak saja. Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas ra., ia berkata:

“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari masa kekhilafahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Namun kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya mereka lakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.”
(HR. Muslim no. 1472)

Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal talak tiga sekaligus dihitung satu. Namun, karena kondisi masyarakat pada masa Umar, beliau menetapkan talak tiga sekaligus jatuh tiga, agar orang-orang lebih berhati-hati.

 

Talak dalam Keadaan Terpaksa

Adapun jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan terpaksa, misalnya karena istri histeris, ditekan, atau dipaksa, maka talak yang dijatuhkan dalam kondisi seperti itu tidak sah. Sebab amal perbuatan dalam Islam baru dinilai sah jika dilakukan dengan kesadaran dan pilihan penuh.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja), lupa, dan apa yang dilakukan karena dipaksa dari umatku.”
(HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya – hadis hasan)

Allah Ta‘ala juga menegaskan dalam firman-Nya:

  • رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
    “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…”
    (QS. Al-Baqarah: 286)
  • وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
    “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf melakukannya, tetapi yang ada dosanya adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
    (QS. Al-Ahzab: 5)

Demikian yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc