Assalamu'alaikum
Pertanyaan : apakah talak 3 sah jika terpaksa dengan kondisi.? Saya memiliki 2 orang istri.istri sah dan siri
Saya mengucapkan talak 3 di karenakan istri siri saya histeris di depan keluarga dan pengurus RT.yang cenderung mengarah ke kerasan fisik dan bahaya lain nya.terima kasih wassalamu'alaikum
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keharaman seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus, atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Hal itu bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan dengan cara yang tertib dan penuh pertimbangan.
Meskipun terdapat kesepakatan mengenai keharamannya, namun para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talaknya: apakah talak tersebut tetap jatuh atau tidak.
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tata cara bertahap. Namun, jika seseorang melanggar dan langsung menjatuhkan tiga sekaligus, maka menurut mayoritas ulama, talaknya tetap terhitung.
“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari masa kekhilafahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Namun kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya mereka lakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.”
(HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal talak tiga sekaligus dihitung satu. Namun, karena kondisi masyarakat pada masa Umar, beliau menetapkan talak tiga sekaligus jatuh tiga, agar orang-orang lebih berhati-hati.
Talak dalam Keadaan Terpaksa
Adapun jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan terpaksa, misalnya karena istri histeris, ditekan, atau dipaksa, maka talak yang dijatuhkan dalam kondisi seperti itu tidak sah. Sebab amal perbuatan dalam Islam baru dinilai sah jika dilakukan dengan kesadaran dan pilihan penuh.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja), lupa, dan apa yang dilakukan karena dipaksa dari umatku.”
(HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya – hadis hasan)
Allah Ta‘ala juga menegaskan dalam firman-Nya:
Demikian yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishowab. (as)