Saya mau bertanya saya punya adek (perempuan) yg mau menikah dengan seseorang di suatu wilayah tapi saya juga punya saudara(laki laki) yg mau menikah juga dengan seseorang di wilayah tersebut juga intinya keduanya mau menikah i seseorang di suatu wilayah yg sama apakah boleh. Saudara saya itu saudara berasal dari anaknya adek nenek saya apakah boleh mohon bntuanya
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Seorang laki-laki maupun perempuan diperbolehkan menikah dengan siapa saja yang beragama Islam, selama tidak terdapat larangan syariat. Larangan menikah ditetapkan hanya pada orang-orang yang memiliki hubungan mahram. Selain itu, jika tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun hadits yang melarangnya, maka hukum menikah dengannya adalah mubah (boleh).
Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena tiga sebab utama:
Ada 7 (tujuh) golongan:
Dalilnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya. (Diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan juga (diharamkan) menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, berlaku sebaliknya, yaitu haram menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya.
Ada 7 (tujuh) golongan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ
“Persusuan itu menyebabkan haramnya pernikahan sebagaimana keharaman karena kelahiran (nasab).”
(HR. Bukhari no. 2646, 5099; Muslim no. 1444)
Ada 4 (empat) golongan:
Demikian penjelasan ringkas mengenai orang-orang yang haram dinikahi dalam Islam.
Semoga bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang hukum-hukum pernikahan. Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)