Assalamualaikum ustadz, saya seorang istri dari usia pernikahan yang baru 26 bulan dan sudah di karuniai anak usia 17 bulan, ustadz dalam pernikahan ini sebenarnya tidak ada kekurangan ekonomi karena Alhamdulillah suami bekerja sebagai ASN yang gajinya 6jt setiap bulan dan per3 bulan mendapat sertifikasi 9juta, lalu saya pun bekerja sebagai ASN dan Alhamdulillah gaji saya 4jt perbulannya, kalau dilihat Seharusnya rumah tangga saya ini tidak kekurangan secara ekonomi, namun ustadz, dari gaji suami saya itu 6jt terbagi banyak, 1 juta buat cicilan rumah, 1 juta ibu mertua minta upah mengasuh anak, 700rb untuk bayar kuliah adik ipar, lalu saya dijatah 2jt, sisanya untuk suami secara pribadi. Dari uang yang saya terima dari gaji dan suami 1 bulan saya pegang uang 6jt, 1,2 jt untuk kebutuhan sikecil, 300rb untuk listrik, 200 wifi, 1,2 untuk ongkos saya bekerja selama 1 bulan 700rb belanja bulanan, sisanya untuk makan, terkadang suami masih minta uang ke saya kalau uangnya kurang, lalu ustadz uang yang 9jt tadi untuk adik ipar bayar kuliah setiap semester, dan sisa uangnya ibu mertua selalu minta, ada satu momentum ustadz ibu mertua sakit, anak saya juga sakit, uang yang saya pegang tersisa 700rb lalu saya lebih mengutamakan anak saya, ibu mertua marah karena beliau butuh biaya tapi saya tidak memberikan nya lalu saya dikatakan oleh beliau menantu yang "KORET" padahal selama ini ustadz saya sudah berusaha untuk ikhlas membagi gaji suami untuk kebutuhan keluarga suami dimana ibu mertua adalah seorang pensiunan ASN, lalu setiap ada apa-apa kalau saya ada uang selalu saya berikan, saya utamakan lebih dari orang tua saya, karena orang tua sayapun nyuruhnya seperti itu, maaf ustadz sebelumnya tempat tinggal saya ini baru 3 bulan dekat dengan ibu mertua, selama 14 bulan saya dan anak saya tinggal dekat dengan orang tua saya, dan selama saya bekerja orang tua saya momong anak saya tanpa ada uang mengasuh sepeserpun, pernah juga saya minta uang untuk beli Pampers anak, namun suami lebih mementingkan. Membeli pompa air ibu mertua sebesar 2,5jt, akhirnya saya minta ke orang tua saya untuk beli Pampers, kebetulan pada saat itu saya sedang cuti melahirkan dan tidak di gaji, selama 2 bulan cuti pun saya tidak diberikan nafkah, ustadz jika seperti ini apa yang harus di pertahankan dalam sebuah rumah tangga? Saya bisa apa-apa sendiri, bahkan saya bisa cari makan untuk saya sendiri, walaupun tanpa suami saya masih bisa memenuhi kebutuhan saya dan anak saya, bahkan nafkah dari suami 2jt sebulan masih diminta sama suami untuk kebutuhannya, kadang sebulan sampai 600rb, berarti lebih banyak saya mengeluarkan uang untuk kebutuhan rumah tangga ini, dan jadi saya yang memberikan makan untuk suami dan suami malah menghidupi keluarganya, terimakasih ustadz sebelumnya ?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Permasalahan yang Anda sampaikan sangat erat kaitannya dengan distribusi penghasilan antara Anda dan suami yang belum merujuk pada pembagian nafkah yang tepat. Akibatnya, meskipun penghasilan besar, tetap terasa kurang mencukupi. Pertanyaannya adalah: siapa yang paling berhak mendapatkan nafkah dari seorang suami? Apakah istri dan anak, ataukah orang tua (ayah dan ibu), serta keluarga lain seperti adik dan kakak suami?
Dalam Islam, jika seorang laki-laki menikah, kewajiban nafkah diatur dengan urutan sebagai berikut:
Istri dan anak adalah prioritas utama sebelum yang lain. Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah ﷺ bersabda:
ابدأ بنفسك فتصدق عليها
“Mulailah dari dirimu, berilah nafkah (sedekah) untuk dirimu.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain beliau bersabda:
وابدأ بمن تعول
“Mulailah dari mereka yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari)
Memberi nafkah kepada orang tua adalah bentuk bakti anak kepada keduanya. Allah berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tuamu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23)
Nafkah saudara kandung pada dasarnya adalah tanggungan orang tuanya. Seorang suami boleh membantu memberi nafkah kepada saudara kandungnya jika kebutuhan keluarga inti (istri dan anak) sudah terpenuhi. Namun, hal itu sifatnya sukarela dan termasuk kebajikan tambahan, bukan kewajiban.
Saran kami, sebaiknya Anda dan suami duduk bersama untuk mendiskusikan pengelolaan keuangan keluarga dengan memperhatikan skala prioritas. Dengan begitu, akan ditemukan pembagian nafkah yang lebih adil, proporsional, dan bijaksana—baik untuk keluarga inti, orang tua, maupun keluarga besar.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.(as)