Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, Saya ingin berkonsultasi dan mohon pandangan Ustadz. Saya baru mengetahui bahwa saya sebenarnya adalah anak angkat. Namun, sejak lahir hingga saat ini, secara hukum negara saya tercatat sebagai anak kandung satu-satunya dari almarhum dan almarhumah orang tua angkat saya (tercantum dalam akta kelahiran dan seluruh dokumen hukum lainnya).
Semasa hidup, kedua orang tua angkat saya selalu menyampaikan bahwa seluruh harta yang mereka miliki adalah untuk saya, sebagai anak satu-satunya. Saat ini, saya sedang dalam proses menjual salah satu rumah peninggalan mereka yang secara legal terdaftar atas nama saya.
Pertanyaan saya Ustadz: Apakah diperbolehkan secara syariah jika dari hasil penjualan rumah tersebut saya mengambil 1/3 bagian sebagai hak saya, lalu sisanya (2/3) saya bagikan kepada saudara-saudara kandung dari orang tua angkat saya (adik-adik almarhum dan almarhumah), sebagai bentuk penghormatan dan itikad baik saya?
Saya berpikir demikian agar tidak menyulitkan transaksi penjualan kepada calon pembeli dengan keterlibatan banyak pihak lain yang sebenarnya tidak tercatat dalam dokumen resmi rumah tersebut. Mohon nasihat dan bimbingan dari Ustadz, apakah cara saya ini sudah benar menurut syariat Islam. Jazakumullahu khairan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa'alaikumjssalaam wrwb.
Kalau belum terjadi transaksi hibah (serah terima harta) antara anda dengan orang tua angkat saat masih hidup, maka pesan orang tua angkat tersebut menjadi wasiat untuk anda, dan wasiat itu maksimal 1/3, dalam arti anda sebagai penerima wasiat hanya berhak untuk menerima 1/3 dari harta warisan orang tua angkat, dan sisa warisan yang 2/3 menjadi hak waris dari saudara/ri kandung orang tua angkat anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.