Mahar

Pernikahan & Keluarga, 3 Oktober 2025

Pertanyaan:

Aku sekitar bulan Oktober tahun lalu membeli emas 5 gram terdiri dari kalung, cincin dan anting untuk mahar pernikahan, hari ini aku menjualnya kembali, namun ada yang aneh, emas itu dari 5 gram menjadi kalung 3,3 gram serta anting dan cincin hanya menjadi 1,6 gram. Sehingga mahar itu tidak cukup lagi jadi 5 gram. Pertanyaannya adalah, apakah pernikahan kami tetap sah? Sementara sebelum menikah, mahar itu telah diperiksa beberapa kali dan beratnya 5 gram lebih sedikit. Aku jadi khawatir pernikahan kami jadi tidak sah. Mohon penjelasannya ust. Syukran



-- Hamba Allah (Sulawesi)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah. Mahar ini merupakan hak istri yang harus diberikan dengan penuh kerelaan. Allah Ta’ala berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ …۝٤

 Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan… (QS. Annisa:4)

Besarnya mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai, baik berupa uang, emas, perhiasan, maupun benda lain yang bernilai dan halal dimanfaatkan.

Apabila telah disepakati bahwa mahar berupa emas 5 gram dalam bentuk kalung, cincin, dan anting, lalu pada saat penyerahan jumlah dan beratnya sesuai dengan kesepakatan saat akad, maka pernikahan tersebut sah. Akad nikah telah terpenuhi syarat dan rukunnya, sehingga kedua mempelai sah menjadi suami dan istri.

Adapun jika di kemudian hari mahar tersebut ditimbang ulang dan ternyata beratnya berkurang, hal itu tidak membatalkan akad nikah yang telah dilakukan. Sebab, standar keabsahan akad adalah kondisi dan kesepakatan pada saat akad nikah berlangsung. Berkurangnya bobot mahar bisa terjadi karena faktor-faktor teknis yang sulit diketahui, seperti perbedaan alat timbangan, keausan, atau pengaruh lain setelah mahar dipakai.

Dengan demikian, pernikahan tetap sah dan mahar tetap sah sesuai dengan apa yang telah disepakati pada waktu akad. Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc