Nazar

Fiqih Muamalah, 5 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb

saya pernah bernazar membayar kafarat sumpah setiap shalat, lalu kafarat itu gak saya lakukan dan saya melakukan kafarat sumpah (karena saya tidak menjalani nazar saya, bukan karena saya mau menyicil nazar saya karena menurut saya nazar itu berat) apakah setelah setiap shalat saya tetap wajib bayar kafarat sumpah, karena bagian paling kecil yang puasa 3 hari pun saya gak akan sanggup karena shalat itu 5 waktu dan dilakukan setiap hari, membuat kafarat itu semua membebani saya  apakah bisa dibatalkan dengan 1 kafarat saja,? terimakasih banyak?



-- Hamba Allah (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Anda in syaa Allah cukup untuk melakukan satu kali kafarat, yaitu memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, atau kalau tidak mampu buisa dengan berpuasa 3 hari (sama dengan kaffaroh sumpah/QS.5:89).

Nazar anda bukan ditujukan untuk setiap shalat, melainkan untuk keseluruhan tindakan melanggar nazar anda, dan kafaratnya in syaa Allah hanya dilakukan satu kali untuk menebus pelanggaran tersebut.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemdahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA