Status hukum surat pernyataan ahli waris tersebut
tidak sah secara hukum karena didasarkan pada kebohongan (tidak ada niat yang jujur) dan potensi tidak semua ahli waris menyetujuinya. Penggunaan surat ini untuk tujuan legal seperti balik nama sertifikat tanah dapat menimbulkan masalah karena ada kemungkinan surat tersebut dianggap tidak valid oleh pihak berwenang, terutama jika ada ahli waris lain yang tidak mengetahui atau tidak setuju dengan isinya, serta ada kemungkinan ahli waris yang tidak tanda tangan.
Karenanya, seyigyanya anda datangi ketua RT dan jelaskan secara jujur bahwa anda sebenarnya memerlukan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris, Minta ketua RT untuk memberikan tanda tangan dan cap yang baru pada surat pernyataan ahli waris setelah anda jujur dan meminta persetujuan semua pihak terkait.
Pastikan seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan tertulis dan menandatangani surat pernyataan ahli waris.
Gunakan surat pernyataan ahli waris yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh ketua RT dengan benar.
Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.