Berbohong

Waris, 14 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Saya mendatangi rumah ketua RT untuk meminta tanda tangan dan cap surat. Pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris. Akan tetapi ketika di tanya saya berbohong dan mengatakan minta tanda tangan dan cap untuk surat kuasa waris saja. Akan tetapi surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris itu tetap ditanda tangani dan diberi cap oleh ketua RT
 
Yang ingin saya tanyakan bagaimana status surat pernyataan ahli waris tersebut apakah akan menjadi haram jika saya gunakan untuk mengurus kepentingan seperti balik nama surat tanah dan sebagainya dikarenakan diawal saya telah berkata bohong kepada ketua RT 


-- Fulan (Palembang )

Jawaban:

Waa'alaikumussalaam wrwb. 

Status hukum surat pernyataan ahli waris tersebut 
tidak sah secara hukum karena didasarkan pada kebohongan (tidak ada niat yang jujur) dan potensi tidak semua ahli waris menyetujuinya. Penggunaan surat ini untuk tujuan legal seperti balik nama sertifikat tanah dapat menimbulkan masalah karena ada kemungkinan surat tersebut dianggap tidak valid oleh pihak berwenang, terutama jika ada ahli waris lain yang tidak mengetahui atau tidak setuju dengan isinya, serta ada kemungkinan ahli waris yang tidak tanda tangan.
 
Karenanya, seyigyanya anda datangi ketua RT dan jelaskan secara jujur bahwa anda sebenarnya memerlukan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa waris, Minta ketua RT untuk memberikan tanda tangan dan cap yang baru pada surat pernyataan ahli waris setelah anda jujur dan meminta persetujuan semua pihak terkait.
Pastikan seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan tertulis dan menandatangani surat pernyataan ahli waris.
 
Gunakan surat pernyataan ahli waris yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh ketua RT dengan benar.
 
Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA