Menikahi Paman

Pernikahan & Keluarga, 18 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alikum wr wb 

Ustadz izin bertanya terkait kebolehan menikah dengan paman. Nenek saya punya saudara tiri yang memiliki anak laki laki yang bisa dibilang beliau adalah paman saya,apkah beliau (paman) saya ini dapat menikahi saya atau tidak ,mohon penjelasanya uatadz



-- Husnul (Mataram (Lombok))

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Anak saudara tiri nenek anda boleh menikahi anda,karena anda dan dia bukan mahram.  Dia bukan paman anda. Anak laki-laki dari saudara tiri nenek tersebut dianggap “paman” secara sosial, tetapi secara nasab (garis keturunan darah), ia bukan paman kandung Anda. Karena itu, tidak termasuk mahram, sehingga boleh menikah dengannya.

mahram.

Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena salah satu dari tiga sebab:

  1. Kekerabatan (nasab),
  2. Persusuan (radha‘ah), dan
  3. Hubungan pernikahan ( mushaharah).

 

  1. Wanita yang haram dinikahi karena kekerabatan/nasab

Ada tujuh golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan, yaitu:

  1. Ibu, nenek, dan seterusnya — baik dari pihak ayah maupun ibu.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya — baik dari pihak ayah maupun ibu.
  3. Saudara perempuan sekandung, sebapak, atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek, dan seterusnya — baik sekandung, seayah, atau seibu.
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek, dan seterusnya — baik sekandung, seayah, atau seibu.
  6. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah, atau seibu, serta keturunannya.
  7. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah, atau seibu, serta keturunannya.

Allah Ta‘ala berfirman:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan juga bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, berlaku sebaliknya: haram menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya.

 

  1. Wanita yang haram dinikahi karena persusuan (radha‘ah)

Ada tujuh golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan persusuan:

  1. Ibu yang menyusui.
  2. Saudara perempuan sepersusuan.
  3. Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan.
  4. Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan.
  5. Bibi sepersusuan (saudara sepersusuan ayah).
  6. Saudara sepersusuan.
  7. Anak perempuan sepersusuan (anak dari istri yang menyusui).

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلادَةُ"

Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sebagaimana halnya kelahiran (nasab).” (HR. Bukhari no. 2646, 5099; Muslim no. 1444)

 

  1. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan (muharramah/mushaharah)

Ada empat golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan, yaitu:

  1. Istri ayah (ibu tiri).
  2. Istri anak laki-laki (menantu).
  3. Ibu dari istri (mertua).
  4. Anak perempuan dari istri (anak tiri) yang telah dicampuri.

Demikina yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishwowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc