Harta Waris

Waris, 24 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Ijin bertanya ustadz masalah warisan.

1. Bapak sdh meninggal tahun 2019 saat berusia68 tahun. Sampai saat ini harta warisan belum dibagikan

2. Bapak meninggalkan Ibu, dan 3 org anak (2 perempuan 1 laki2) dan smua sudah berkeluarga

3. Pada tahun 2000 an, diam2 bapak menikah lg, tanpa ada yg tahu dari keluarga. Th 2007, qodarullah, akhirnya diketahui pernikahan diam2 tsb. Ibu shock dan sgt tertekan tdk pernah mengira krn kehidupan pernikahan slama kurleb 25 tahun tsb berjalan baik2 saja.

4. Di tahun 2007 itu jg, akhirnya bapak bercerai dg istri keduanya  dan meninggalkan 1 org anak laki2 yg saat itu berusia kurleb 7 tahun.

5. Selama kurun waktu pernikahan dg istri kedua (2000-2007), ibu sekeluarga tdk pernah tahu harta apa saja yg bapak miliki dg keluarga barunya tsb.

6. Setelah bercerai, kewajiban nafkah thd anak dari istri keduanya sll dipenuhi. Mantan istri dan anaknya tinggal di rumah mereka  diluar daerah sejak menikah. Ibu tdk pernah tahu harta apa saja yg dimiliki bapak selama pernikahan dg istri keduanya tsb. Dan sejak bapak meninggal tdk pernah ada komunikasi lg dg mereka, kecuali bbrp kali di awal2 bapak telah meninggal.

7. Saat ini, 2025, ibu ingin segera menunaikan kewajiban utk membagikan harta warisan bapak.

8. Adapun harta peninggalan bapak yg bisa diidentifilasi :

a. 1 unit rumah dg shm a.n. bapak

b. 1 unit rumah a.n. ibu

c. 1 unit rumah a.n. penjual blm balik nama

d. Tanah blm shm

e. 1 unit mobil a.n. ibu

Pertanyaan :

1. Siapa saja kah yg menjadi ahli waris bapak?

2. Harta mana saja yg menjadi harta waris bapak?

3. Bagaimana cara membagi harta waris tsb?

Mohon penjelesan Ustadz. Jazaakallahu khoir



-- Abdullah (Tangsel)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika bapak meninggal, maka semua hartanya (setelah dipisahkan dari harta istri) adalah harta warisan almarhum yang harus dibagikan kepada seluruh ahli warisnya yang hidup dngan pembagian sebahgai berikut :

~ Istri   = 1/8

~ 4 Anak (3 dari istri I dan 1 dari istri ke-2) = 7/8 (sisa warisan) dengan cara pembagian 2:1 (anak laki laki mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA