Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb. ustadz saya ingin bertanya, saya pernah nazar ga bakal buang buang makanan, lalu saya langgar secara sengaja, setelah bayar kafarat apakah saya tetap wajib menepati wajib tersebut lagi? dan apakah saya harus terus bayar kafarat setiap melanggar?. terimakasih ustadz
--
Hamba Allah (Medan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Setelah melanggar nazar dan membayar kafarat (denda), kewajiban anda untuk menunaikan nazar yang sama dianggap gugur. Kafarat berfungsi sebagai penebus dosa atas pelanggaran yang telah dilakukan, kecuali anda mengulangi nazar baru dan anda melanggarnya kembali, maka anda wajib untuk membayar kafarah.
Kafarat dibayarkan untuk menebus satu kali pelanggaran nazar tersebut. Setelah kafarat dibayar, nazar tersebut tidak lagi mengikat anda.
Pentingnya bertaubat dan berniat sungguh-sungguh, karena pelanggaran dilakukan secara sengaja, yang paling penting adalah taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Ini termasuk: Menyesali perbuatan membuang-buang makanan, bertelkadf untuk tidak mengulanginya, dan memohon ampunan kepada Allah.
Meskipun nazar anda secara agama sudah gugur setelah membayar kafarat, menjaga makanan agar tidak terbuang adalah perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam. Melaksanakan kebaikan ini, meski tanpa ikatan nazar, adalah bagian dari memperbaiki diri dan bertaubat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaam 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA