Pertanyaan : Bp. Yadi mempunyai 3 anak laki. Bp. Yadi meninggal th 2010 kemudian salah 1 anak laki-laki nya meninggal th 2015 bernama Ahmad. Ahmad mempunyai 1 anak perempuan bernama putri. Saat ini kedua anak Bp Yadi akan membagi warisan,.. apakah putri tetap berhak mendapatkan warisan?? Berapakah besaran warisan putri apakah sama dengan kedua paman nya?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Karena ketika Bapak Yadi meninggal, semua putranya masih hidup, maka semuanya mendapatkan warisan. Jadi. pembagian harta warisan Bapak Yadi adalah sebagai berikut :
Istri (kalau masih hidup saat bpk Yadi meninggal) = 1/8, tetapi kalau istrinya meninggal sebelum bapak Yadi meninggal, maka semua harta warisannya dibagi kepada 3 putranya
Bagian dari anak yang meninggal (Ahmad) menjafdi warisannya untuk semua ahli warisnya, dengan pembagia sebagai bertikut :
~ Istri = 1/8
~ Anak pr = 1/2
~ Ibu kalau masih hidup) = 1/6, tetapi kalau sudah meninggal maka semua sisa warisan dibetrikan kepada 2 saudara kandung
~ 2 Saudara kandung = Sisa warisan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.