Hak Waris Cucu

Waris, 10 November 2025

Pertanyaan:

Pertanyaan : Bp. Yadi mempunyai 3 anak laki. Bp. Yadi meninggal th 2010 kemudian salah 1 anak laki-laki nya meninggal th 2015 bernama Ahmad. Ahmad mempunyai 1 anak perempuan bernama putri. Saat ini kedua anak Bp Yadi akan membagi warisan,.. apakah putri tetap berhak mendapatkan warisan?? Berapakah besaran warisan putri apakah sama dengan kedua paman nya? 

 



-- Wiwik Nurhayati (Klaten )

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Karena ketika Bapak Yadi meninggal, semua putranya masih hidup, maka semuanya mendapatkan warisan. Jadi. pembagian harta warisan Bapak Yadi adalah sebagai berikut :

Istri (kalau masih hidup saat bpk Yadi meninggal) = 1/8, tetapi kalau istrinya meninggal sebelum bapak Yadi meninggal, maka semua harta warisannya dibagi kepada 3 putranya

Bagian dari anak yang meninggal (Ahmad) menjafdi warisannya untuk semua ahli warisnya, dengan pembagia sebagai bertikut :

~ Istri  = 1/8

~ Anak pr = 1/2

~ Ibu kalau masih hidup) = 1/6, tetapi kalau sudah meninggal maka semua sisa warisan dibetrikan kepada 2 saudara kandung

~ 2 Saudara kandung = Sisa warisan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA