Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya
Ibu saya dulu menikah dengan suami pertamanya dan memiliki seorang anak laki2. Kemudian suami meninggal dunia dengan meninggalkan tanah beserta rumah sederhanya. Kemudian ibu saya menikah dengan ayah saya dan punya 4 anak . 1 laki-laki dan 3 perempuan. Setelah sekian lama rumah tersebut direnovasi dengan jerih payah ayah saya sehingga menjadi bagus. Sekarang Ayah dan Ibu saya sudah meninggal. Bagaimana hak waris rumah tersebut. Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wwb.
Tanah dan rumah sederhana yang ditinggalkan oleh suami pertama dari ibu anda yang sudah meninggal tersebut adalah warisan almarhum yang menjadi hak milik ibu anda dan anak laki almarhum dengan pembagian sebagai berikut : (Ibu = 1/8 dan anak laki2 = 7/8)
Ketika kemudian rumah tersebut direnovasi oleh ayah anda, maka kepemilikan tanah dan rumahnya tetap menjadi milik pemilik semula yaitu ibu (1/8) dan anak laki2 dari suami pertama (7/8), ayah anda hanya berhak untuk memiliki senilai biaya renovasi rumah tersebut
Oleh karenanya, ketika ayah anda meninggal, maka yang menjadi warisan beliau hanya senilai biya renovasi rumah tersebut denga pembagian sebagai betikut :
~ Istri = 1/8
~ 4 Anak = 7/8 dengan pembagian 2:1
Dan kalau ibu anda meninggal setelah itu, maka 1/8 nilai tanah + 1/8 nilai bangunan (warisan dari suami) adalah harta warisan almarhumah untuk ke 5 anaknya dengan pembagian 2:1
Dan anak laki2 pertama dari ibu andalah yang memiliki hak terbesar dari tanah dan rumah tersebut, yaitu 7/8 dari tanah dan warisan dari ibunya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufuiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum 'alaikum wrwb.