Pertanyaan:
Saya pernah dalam kondisi yang saya anggap sebagai istohadhah, saya pernah membaca kalau wanita mustahadhoh hrus melakukan wudu setiap kali ingin shalat fardhu, tapi saya pernah melakukan 2 kali shalat fardhu yang jarak nya tidak terlalu dekat tapi saya menyumbat istihadhah dengan tisu agar tidak keluar. apakah shalat saya sah? Saya melakukannya tidak hanya sekali, tapi berulang kali karena saya akan menghabiskan waktu lama jika hrus mencuci kemaluan dan berwudhu (karena juga sedang mengalami was was), saya juga pernah melakukannya ketika saya safar. Syukron.
--
Nadine (Balikpapan)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Shalat anda dalam kondisi tersebut, insya Allah sah berdasarkan pandangan mayoritas ulama, jika anda telah mengambil langkah yang diperlukan untuk keluarnya darah (seperti menyumbatnya dengan tisu) dan niat anda adalah untuk tetap menjalankan kewajiban shalat meskipun ada kesulitan.
Berikut penjelasannya:
- Wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit, bukan haid atau nifas) tetap wajib menjalankan ibadah shalat dan puasa. Ia diperlakukan seperti orang yang mengalami hadats terus-menerus (seperti beser).
- Kewajiban syariat bagi wanita mustahadhah adalah berwudhu setiap kali masuk waktu shalat fardhu (bukan untuk setiap shalat, tetapi untuk setiap waktu shalat yang baru) setelah membersihkan kemaluan dan menyumbatnya jika memungkinkan. Wudhu ini berlaku untuk satu waktu shalat fardhu tersebut dan shalat sunnah yang mengikutinya.
- Tindakan anda:
- Menyumbat dengan tisu: Ini adalah tindakan yang benar dan disyariatkan (disebut tahaffuz) untuk menahan darah semaksimal mungkin.
- Jika kedua shalat fardhu tersebut dilakukan masih dalam satu waktu shalat yang sama (misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dijamak di waktu Dzuhur atau Ashar), maka wudhu anda sah untuk keduanya. Namun, jika anda melakukan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu masing-masing hanya dengan satu wudhu yang diambil saat Dzuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan syariat yang mengharuskan wudhu baru untuk waktu Ashar yang baru.
- Syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit atau dalam kesulitan. Adanya was-was dan kesulitan dalam bersuci adalah alasan kuat yang meringankan kewajiban. Tindakan anda untuk tetap shalat meskipun ada kesulitan sangat dihargai.
Untuk ke depannya, usahakan untuk berwudhu kembali setiap kali masuk waktu shalat fardhu yang baru, meskipun anda masih bisa menyumbat darahnya. Jika anda mengalami was-was berlebihan, abaikan was-was tersebut dan yakini bahwa ibadah anda sah dengan keringanan yang diberikan Allah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA