Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Ustadz Izin bertanya, kami tujuh bersudara dengan 4 Orang laki laki yang sudah menikah dan berkeluarga semua, dan 3 orang saudara perempuan yang 1 orang masih lajang, Orang tua kami sudah meninggal dunia keduanya Alhamdulillah Kami ditinggali harta warisan yang lumayan cukup bagi kehidupan kami semua, apakah kewajiban untuk memberi nafkah pada saudari perempuan yang bisa dikatakan Mampu (punya penghasilan) masih ada pada Kami saudara laki lakinya, Demikian terimkasih atas bantuan jawabannya
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarkatuh
--
Muhammad Fachruddin (Banjarmasin)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum Islam menetapkan bahwa kewajiban nafkah berlaku bagi kerabat yang membutuhkan (fakir/miskin) dan tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.
Jika saudari perempuan tersebut mampu secara finansial dan memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban nafkah dari saudara laki-laki menjadi gugur.
Meskipun kewajiban nafkah secara hukum agama (fikih) gugur, sangat dianjurkan untuk tetap menjaga hubungan baik, tolong-menolong, dan bersedekah (memberi bantuan) jika ada kebutuhan lain di luar nafkah pokok, sebagai bentuk silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah. Harta warisan yang telah diterima oleh masing-masing saudara juga menjadi hak milik mereka sepenuhnya untuk dikelola
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA