Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mau bertanya masalah perpindahan najis. Perpindahan najis itu dapat terjadi jika salah satu atau keduanya basah/lembab. Mohon pencerahan mengenai hukum perpindahan najis dalam Mazhab Syafi'i.
Fakta: Telapak tangan/kaki terasa kering secara indrawi, tetapi secara fisiologis, selalu ada kelembaban minimal (keringat mikroskopis).
Pertanyaan:
1. Apakah kelembaban mikroskopis ini (rutubah qolilah) dianggap memenuhi syarat "basah" (rutubah) sehingga dapat menajiskan jika bersentuhan dengan najis yang sudah kering (terutama najis hukmiyah di tempat umum)?
2. Jika najis tidak berpindah, apa dasar hukum (misalnya: ma'fu 'anhu) yang digunakan untuk mengabaikan kelembaban minimal tersebut demi menghilangkan kesulitan (haraj)?
Semoga pertanyaan ini dapat terjawab, sekian terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
--
Hamba Allah (Paser)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam Mazhab Syafi'i, hukum perpindahan najis sangat bergantung pada kondisi fisik (basah atau kering) dari benda yang terkena najis dan benda yang bersentuhan dengannya.
1. Kelembaban mikroskopis pada telapak tangan atau kaki tidak dianggap sebagai "basah" (rutubah) yang memenuhi syarat untuk memindahkan najis dari najis hukmiyah yang sudah kering di tempat umum.
- Agar najis berpindah, salah satu atau kedua benda yang bersentuhan harus dalam kondisi basah secara indrawi (terlihat atau terasa jelas basahnya).
- Jika najisnya kering, dan permukaan yang menyentuhnya juga dinilai kering secara indrawi (meskipun secara fisiologis ada keringat mikroskopis), maka najis tidak berpindah. Tidak ada sifat najis ('ainiyah, yaitu warna, bau, atau rasa) yang menempel pada tangan atau kaki hanya karena sentuhan dalam kondisi ini.
- Najis hukmiyah adalah najis yang wujud ('ain)-nya (warna, bau, rasa) sudah hilang, misalnya bekas kencing yang sudah mengering di lantai. Kontak dengan najis hukmiyah yang kering, dengan tangan yang juga kering secara indrawi, tidak menyebabkan kenajisan berpindah.
Oleh karena itu, kelembaban yang sangat sedikit dan tidak terlihat oleh mata (rutubah qolilah) tidak membatalkan suci anda dalam konteks ini.
2. Dasar Hukum Ma'fu 'Anhu (Dimaafkan)
Jika diasumsikan kelembaban mikroskopis tersebut dianggap basah, dasar hukum yang digunakan untuk mengabaikannya adalah prinsip Ma'fu 'Anhu (najis yang dimaafkan) dan penghindaran haraj (kesulitan) dalam syariat Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Mazhab Syafi'i.
- Syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj). Mengharuskan umat Islam untuk memeriksa kelembaban mikroskopis di tangan atau kaki mereka setiap saat di tempat umum akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.
- Najis dalam jumlah yang sangat sedikit (qolil) dan sulit dihindari, seperti cipratan air yang mengandung najis yang sangat halus dan tidak terlihat, sering kali dimaafkan (ma'fu 'anhu). Kelembaban mikroskopis termasuk dalam kategori ini karena tidak mungkin dihindari.
- Dalam fikih, keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Kesucian asal tangan/kaki adalah keyakinan, sedangkan adanya najis yang berpindah melalui kelembaban mikroskopis adalah keraguan. Maka, yang didahulukan adalah keyakinan suci tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA