Pertanyaan:
Apakah najis bisa berpindah? Misalnya, celana pernah terkena najis lalu sudah kering dan zat najisnya tidak tampak, hanya tersisa bau. Ketika celana tersebut disentuh dengan tangan, lalu tangan ikut berbau. Apakah dalam kondisi seperti ini najisnya dianggap berpindah ke tangan?
--
Rahmat Fadel (Balikpapan )
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Yaa, najis itui bisa berpindah, namun dengan beberapa kondisi.
Dalam kasus yang anda jelaskan:
- Jika najisnya kering dan tidak tampak (hanya tersisa bau), para ulama Syafi'iyah (yang pandangannya umum di Indonesia) menyatakan najis tersebut tidak berpindah dengan sentuhan tangan yang kering. Tangan anda tidak menjadi najis hanya karena menyentuhnya.
- Najis dianggap berpindah, jika salah satu dari benda yang bersentuhan (tangan atau celana) dalam keadaan basah, sehingga ada zat najis yang menempel atau berpindah wujud (misalnya, ada sisa cairan najis yang menempel di tangan).
Ringkasnya:
Jika celana dan tangan anda kering saat bersentuhan, tangan anda tidak menjadi najis meskipun mencium bau najis setelahnya. Bau saja tidak cukup untuk menghukumi perpindahan najis secara fisik.
Untuk menghilangkan najis secara tuntas pada celana tersebut, celana harus dicuci dengan air hingga najisnya hilang, termasuk bau dan warnanya. Jika hanya tersisa bau yang sulit dihilangkan, hal itu dimaafkan selama zat najisnya telah hilang.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA