Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz saya seorang istri yang sudah melakukan dosa besar. Saya melakukan perbuatan dosa besar yang mungkin sulit untuk dimaafkan suami saya. Suami saya sempat menjatuhkan talak 1 terhadap saya, namun Alhamdulillah akhirnya rujuk kembali. saya sudah bertaubat, benar2 menyesali perbuatan saya hingga hampir setiap hari menangis, memperbaiki perilaku saya terhadap suami dan memperbanyak ibadah. Namun, setelah rujuk hingga saat ini (kurang lebih sudah 2 bulan lebih), suami saya setiap hari menggali masa lalu dan mengungkit masa lalu saya itu. Dengan maksud untuk menyembuhkan mental dan luka di hati nya, saya juga mau tidak mau menjawab semua pertanyaannya dengan jujur, yang terpaksa saya harus membuka aib saya selebar lebarnya pada suami saya, sebagai bentuk tanggung jawab moral terharap rusaknya psikologis suami saya saat ini. Yang mau saya tanyakan, apa nasehat untuk kami berdua ustadz? Dan apakah perbuatan saya ini menambah dosa baru dan menghambat taubat saya diterima? Mengingat ada hadist yang berisi semua hamba dimaafkan kecuali yang mengumbar aib nya. Saya sudah terlanjur mengumbar aib saya kepada banyak orang, saya juga sudah bertaubat akan hal itu. Mohon nasehatnya ustadz ?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Hadits yang Anda maksudkan adalah hadits Rasulullah ﷺ berikut ini:
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَيَقُولَ: يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ.
Artinya:
“Setiap umatku akan mendapatkan ampunan kecuali orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa. Termasuk sikap terang-terangan dalam berbuat dosa adalah seseorang yang melakukan perbuatan maksiat pada malam hari, lalu pada pagi harinya ia berkata, ‘Wahai Fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu,’ padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, namun di pagi hari ia justru membuka kembali tutupan Allah atas dirinya.” (HR. Al-Bukhari)
Hadits ini mencela perbuatan mengumbar kemaksiatan kepada orang lain yang sebelumnya tidak mengetahui perbuatan maksiat tersebut, tanpa adanya tujuan yang dibenarkan secara syariat.
Adapun jika menceritakan suatu aib atau perbuatan dosa itu dilakukan dalam rangka:
mencari solusi,
meminta fatwa,
meminta nasihat,
atau menjawab pertanyaan yang wajib dijawab dengan jujur,
maka perbuatan tersebut tidak termasuk mujaharah (terang-terangan dalam dosa) yang terlarang, karena adanya hajat dan maslahat yang dibenarkan oleh syariat.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)