Assalamu'alaikum pa ustadhz sya dulu pernah nulis talak lewat wa dan tidak ada niat sama sekali karena kesalah pahaman dgn istri, dan saya kemudian bertanya kepada seorang ustadhz katanya sudah jatuh talak, dan setelah sya cari informasi trnyata talak lewat wa itu kinayah tpi kata ustadhz yg sya tnya itu sudah jatuh talak 1 selang brpa waktu sya berantem dgn istri sya mengancam talak dgn tujuan agar istri tidak melakukan apa yg saya larang tapi saya tidak niat talak tapi sya tanya lagi ke ustadhz ktnya sudah jatuh talak dua dan akhirnya selang berpa lama saya berantem lagi karena katanya sudah jatuh talak satu dan dua maka sya beranggapan yg ini sudah jatuh talak tiga sebenarnya sya sudah jatuh talak brpa sedang semua lewat wa dan saya belom prnah melafadzhkan dan saya ttap memberi nafkah hingga setahun ini
Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuhu.
Untuk memastikan sah atau tidaknya talak yang dijatuhkan oleh suami, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar talak dinilai sah menurut syariat.
Talak dinilai sah apabila:
Berdasarkan tiga peristiwa yang Anda sebutkan sebagai talak, berikut penjelasannya:
Talak yang disampaikan melalui WA termasuk talak kinayah, yaitu lafaz yang dapat dimaknai talak dan dapat pula dimaknai selain talak.
Karena disampaikan melalui tulisan, maka:
Apabila telah dipastikan bahwa yang mengirim adalah suami dan niatnya memang untuk menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak tersebut. Peristiwa ini dihitung sebagai talak pertama.
Ancaman suami untuk menjatuhkan talak dengan tujuan agar istri tidak melakukan sesuatu yang dilarangnya tidak serta-merta menjatuhkan talak.
Adapun jika yang dilakukan suami adalah ta‘liq talak, yaitu menggantungkan talak dengan syarat tertentu, maka:
Contoh:
Suami berkata, “Jika kamu melanggar laranganku (misalnya keluar rumah), maka kamu saya ceraikan.”
Apabila istri benar-benar melanggar larangan tersebut, maka talak pun jatuh.
Apabila pada peristiwa pertengkaran yang kedua ini suami kembali menjatuhkan talak secara sah, sementara sebelumnya telah terjadi dua talak yang sah, maka:
Keduanya baru dapat kembali sebagai pasangan suami istri apabila:
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan kejelasan. Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (as)