Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah hukum kucing yang terkena najis dan ia pergi lalu datang kembali dan dihukumi suci itu juga berlaku pada hewan lain, seperti unggas.
Jadi ibu saya pelihara ayam, ayam ini tidak di kandangkan melainkan di biarkan hidup bebas ketika siang hari dan masuk kandang ketika menjelang malam hari. Di dalam kandang ayam itu kan banyak kotoran ayam, yang di mana ini najis menurut mayoritas Mazhab Syafi'i. Saya was-was apakah ayam-ayam tersebut menginjang kotoran mereka sendiri atau tidak, sementara mereka suka berkeliaran ke mana-mana termasuk halaman rumah. Yang bikin tambah was-was itu, ketika habis hujan kan rumput halaman rumah itu basah jika ada najis pada kaki ayam tersebut pasti bakal berpindah, kan. Jadi saya takut halaman rumah jadi najis, apalagi itu selalu dilewati motor, dan motor tersebut diparkiran di dalam rumah, bakal repot jika harus mencuci motor setiap dipakai keluar.
Semoga pertanyaan ini dapat segera terjawab. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum suci kembali hewan yang terkena najis berlaku secara spesifik untuk kucing, berdasarkan hadits dan pandangan sebagian besar ulama, karena sifatnya yang sering berada di sekitar manusia dan sulit dihindari kontaminasinya. Penerapan hukum ini tidak berlaku secara otomatis untuk hewan lain, termasuk ayam.